REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di 10 TPS di Banten dijadwalkan mulai Ahad (21/4). Pemungutan suara ulang dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Tangerang.
"Untuk TPS di Kabupaten Lebak dan di Kota Tangerang Selatan akan dilakukan PSU pada Rabu (24/4)," kata komisioner KPU Banten Agus Sutisna di Serang, Sabtu (20/4).
Ia mengatakan pelaksanaan PSU di 10 TPS di wilayah Provinsi Banten dengan berbagai alasan atau penyebab tersebut atas rekomendasi pengawas pemilu.
Sebanyak 10 TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut, yakni di Kabupaten Serang di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja. Penyebabnya, kotak suara dibuka sebelum proses pemungutan suara tanpa diketahui pengawas TPS dan saksi.
"Pelakunya oleh ketua KPPS atas rekomendasi panwascam dilakukan pemungutan suara ulang seluruh jenis pemilihan," kata dia.
Di Kabupaten Lebak di TPS 13 Pasar Keong, Kecamatan Cibadak karena surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang digunakan 264 surat, sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilih 257. "Akan dilakukan pemungutan suara ulang pemilihan presiden dan wakil presiden pada Rabu, 24 April 2019," kata Agus.
PSU juga akan dilakukan di TPS 9 Bojong Sae, Kecamatan Cibadak Lebak dengan alasan pembukaan kotak suara DPRD kabupaten tidak disaksikan oleh pengawas TPS dan saksi. Pemungutan suara ulang dilakukan untuk pemilihan DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di Kabupaten Lebak lainnya, PSU akan dilaksanakan di TPS 4 Sindang Wangi, Kecamatan Muncang karena pengguna KTP-El luar daerah Lebak (tanpa A5). "Pemungutan suara ulang seluruh jenis pemilihan," katanya.
Di TPS 13 Cijor Rangkas Bitung juga direkomendasikan PSU karena pengguna KTP-El luar daerah Lebak (tanpa A5) sehingga harus pemungutan suara ulang pemilihan presiden dan wakil presiden. Di Kota Tangerang Selatan, PSU di TPS 49 Rengas Ciputat Timur, dengan penyabab pengguna KTP-El luar daerah Kota Tangerang Selatan (tanpa A5), ada 14 orang pemungutan suara ulang seluruh jenis pemilihan.
Di TPS 71 Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan karena pengguna KTP-El luar daerah Tangerang Selatan 2 (tanpa A5), sehingga dilakukan pemungutan suara ulang seluruh jenis pemilihan. Di Kota Serang, PSU akan dilaksanakan di TPS 5 Kecamatan Cipocok Jaya, penyebabnya tiga orang luar warga Provinsi Banten (tanpa A5) yang ikut mencoblos, kemudian di TPS 24 Ciloang, Kota Serang, KPPS mencoblos surat suara dan dimasukkan ke kotak suara (ada 15 lembar surat suara untuk semua tingkatan.
"Pemungutan suara ulang seluruh jenis pemilihan," kata Agus.
Di Kabupaten Tangerang di TPS 1 Kepuh Desa Bunar Sukamulya karena ada warga dari luar Kabupaten Tangerang yang tidak membawa A5 tetapi melakukan pencoblosan.