Sabtu 20 Apr 2019 23:31 WIB

Tersangka Pembunuh Istri di Maluku Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka MU yang menganiaya istri hingga meninggal terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Tersangka berinisial MU yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan menganiaya isterinya RS hingga tewas terancam 15 tahun penjara. Pelaku menganiaya istrinya pada Rabu, (17/4) pukul 01:00 WIT di desa Aboru, kecamatan Haruku, kabupaten Maluku Tengah.

"Saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan P.PLease telah memeriksa tiga orang saksi dan rencananya masih ada satu tambahan saksi lagi guna dimintai keterangan," kata Kasubag Humas Polres p.Ambon dan PP Lease,Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu (20/4).

Baca Juga

Menurut dia, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yakni penganiayaan dalam keluarga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Setelah menyerahkan diri ke Polsek Haruku, tersangka langsung digiring ke Mapolres Ambon dan sementara ditahan di rumah tahanan negara Polres guna menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Peristiwa KDRT ini terjadi sekitar pukul 01:00 WIT bertempat di rumah orang tua korban yang terletak di desa Aboru. Kejadian keji tersebut disaksikan oleh anak korban berinisial JU, sedangkan yang membuat laporan polisi ke Polsek Pulau Haruku adalah ES yang menjelaskan pelaku tiba-tiba datang dan mengetok pintu rumah korban, tetapi korban tidak membukanya.

Selanjutnya, MU yang diduga sudah dalam kondisi mabuk ini mendobrak pintu hingga pintu terbuka lalu korban keluar menemui pelaku."Saat itu juga tersangka langsung mumukuli korban dengan menggunakan tangan dan besi, juga menendang korban hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,"tutur Julkisno.

Pelaku juga dilaporkan sudah sering melakukan penganiayaan kepada korban sehingga perbuatan ini tergolong kekerasan dalam rumah tangga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement