Sabtu 20 Apr 2019 21:00 WIB

Dituduh Curang, Ini Bantahan Ketua KPU

Arief menegaskan penyelenggara pemilu sudah bekerja dengan sangat keras.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU, Arief Budiman memberikan pernyataan kepada wartawan di Pusat Informasi Penghitungan Suara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Ketua KPU, Arief Budiman memberikan pernyataan kepada wartawan di Pusat Informasi Penghitungan Suara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan, proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu, tidak mungkin KPU berbuat curang, Sabtu (20/4).

"Lho masak kami melakukan kecurangan dipublikasikan. Jadi saya tegaskan tidak ada niat untuk curang. Kalau terjadi kesalahan input, itu saya menduga murni karena kesalahan human error," kata Arief.

Baca Juga

Selanjutnya, pria kelahiran Surabaya itu menambahkan, jika terjadi kesalahan input, KPU akan melakukan koreksi. KPU tidak akan membiarkan kesalahan tersebut terjadi.

"Kalau kesalahan inputnya, ya inputnya dibetulkan. Kalau orangnya yang salah, nanti saya serahkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kalau misalnya ada unsur-unsur sengaja berbuat salah misalnya," tutur Arief.

Kemudian, ia mengimbau kepada masyarakat. Jika terjadi kesalahan input data, masyarakat dapat melaporkannya kepada KPU. "Kalau ada kesalahan ya sama-sama kita berikan informasinya. Tentu yang bisa melakukan akses untuk koreksi ya kita," kata Arief.

Di sisi lain, Arief juga menjelaskan, penyelenggara pemilu sudah bekerja sangat keras. Ia menyebutkan, sebagian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bahkan harus bekerja lebih dari 24 jam.

"Jam 6 mereka mulai melakukan persiapan. Jam 7 pagi sudah mulai pemungutan suara. Kemudian, penghitungan suara itu bahkan ada yang selesainya hari berikutnya setelah matahari terbit," ucap Arief.

Selain itu, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga bekerja sampai pukul 24.00. Di hari berikutnya, mereka masih melanjutkan tugas, maksimal sampai 17 hari ke depan.

"Termasuk pula petugas KPU di tingkat kabupaten/kota. Mereka sudah bekerja sejak mulainya tahapan. Rata-rata mereka bekerja overtime, lebih dari 24 jam tentu ada kelelahan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement