Sabtu 20 Apr 2019 17:51 WIB

KPU Mendata Petugas KPPS yang Meninggal

KPU mendata petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas

Petugas KPPS
Foto: Abdan Syakura
Petugas KPPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana mengevaluasi sistem penyelenggaraan pemilu serentak menyusul adanya kasus yang menewaskan petugas penyelenggara Pemilu 2019 di beberapa daerah.

"Setelah pemilu selesai baru akan dilakukan evaluasi," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan di kantornya, Sabtu (20/4).

Dia menuturkan pihaknya saat ini masih mendata jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia yang meninggal dunia saat bertugas melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

Menurut Arief, mayoritas petugas penyelenggara pemilu di daerah itu meninggal dunia akibat kelelahan dan terkena serangan jantung.

"Pekerjannya berat dan banyak, maka orang sangat mungkin kelelahan dalam menjalankan tugas," ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan pihaknya akan memberikan santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Dalam Pemilu 2019, masyarakat mencoblos lima kertas suara yang kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS). Lima surat suara itu terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Banyaknya jumlah kertas suara itu membuat durasi waktu pemungutan surat suara dan penghitungan hasil suara di tingkat TPS di beberapa daerah berlangsung hingga lebih dari 24 jam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement