REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Komisi Pemilihan Umum (KUP) Kalimantan Barat menyatakan telah menetapkan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 16 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kalbar. PSU dan PSL ini akan dilakukan pada 25 April mendatang.
"Hasil pleno malam hingga subuh tadi, bersama Bawaslu, kami sepakat ada 16 TPS. Sebanyak sembilan TPS melakukan pemungutan suara ulang dan tujuh TPS pemungutan suara lanjutan," kata Ketua KPU Kalbar, Ramdan, Sabtu (20/4).
Dia mengatakan, KPU Kalbar sudah melakukan pembaruan data terhadap TPS-TPS yang berpotensi melakukan PSU ulang dan pemungutan suara susulan. Kemudian, hasil tersebut kemudian dibahas bersama Bawaslu, maka diputuskan ada 16 TPS.
TPS tersebut berada di Kabupaten Bengkayang, Sanggau, Sintang, Melawi, Ketapang, dan Landak. Di antaranya terkait proses pemungutan suara yang dianggap tidak sesuai prosedur. Misalnya, ada 11 orang yang mencoblos di salah satu TPS menggunakan KTP ternyata bukan asal Kalbar.
Kemudian ada pula TPS yang kekurangan surat suara, sehingga direkomendasikan pemungutan suara lanjutan, tapi khusus untuk surat suara tertentu. Seperti ada satu TPS ternyata tak ada surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Kemudian ada kasus ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mewakili pemilih untuk mencoblos karena alasan pemilih yang bersangkutan sakit. "Maka di TPS tersebut juga dilakukan pemungutan suara ulang untuk semua jenis surat suara," ungkap Ramdan.
Pemilih di TPS dimaksud, yakni TPS 01 di Samarantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, akan diundang kembali untuk mengikuti pencoblosan pada 25 April mendatang.
"Hari ini staf sekretariat KPU Kalbar berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan hasil pleno dan sekaligus mengajukan permintaan penambahan logistik pemilu untuk tanggal 25 April," ujarnya.
Sementara terkait "real count" KPU terhadap hasil Pemilu serentak 17 April, Ramdan menyatakan silakan masyarakat memantau melalui "website" atau laman KPU yang ada.