Sabtu 20 Apr 2019 08:45 WIB

KPU Buka Layanan Pengaduan Data Situng

KPU mendorong masyarakat ikut memantau situng.

Ketua KPUD NTB Suhardi Soud menunjukan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di Kantor KPUD NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Kamis (18/4).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Ketua KPUD NTB Suhardi Soud menunjukan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di Kantor KPUD NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Kamis (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pengaduan atau help desk bagi masyarakat untuk melaporkan adanya kesalahan data di sistem informasi penghitungan suara (situng) di situs resmi KPU. Selain website, masyarakat bisa melakukan pengaduan dengan datang langsung ke kantor KPU.

"Kami buat semacam tempat laporan melalui WA dan telepon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu (20/4).

Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443, surat elektronik ke [email protected] atau nomor di 021-319 025 67 atau 021-319 025 77. Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di lantai satu depan lift.

Situng berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota. Ilham mendorong masyarakat untuk ikut memantau situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.

Sebelumnya, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data namun hal itu segera diperbaiki. Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah yang sudah dilakukan perbaikan. KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau human error dan tidak ada unsur sengaja atau curang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement