REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih menyelidiki temuan tujuh pemilih ilegal dari luar daerah pemilih tetap (DPT) yang ikut mencoblos di TPS 10, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas wilayah setempat. Mereka tidak bisa menunjukkan formulir A5 yang disediakan oleh KPU.
Komisioner Bawaslu Gresik, Maslukhin Musda di Gresik menduga kalau pemilih itu sengaja diakomodir untuk memenangkan salah satu calon. Dari laporan yang diterima, mereka tiba dengan membawa kendaraan bus.
"Data yang kami terima mereka berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Madiun," katanya. Para pemilih dari luar DPT itu bisa memilih sesuai TPS yang diinginkan, namun dengan menunjukkan formulir A5 yang disediakan oleh KPU.
"Mereka tidak membawa A5 sehingga petugas merasa bingung. Kami masih selidiki siapa tujuh pemilih ilegal itu," katanya.
Bawaslu memastikan mereka bukan dari daerah Kabupaten Gresik, berdasarkan dari kartu identitas berupa KTP-El yang disodorkan para pelaku saat hendak mencoblos. Maslukhin mengatakan, Bawaslu telah memanggail Panwascam untuk dimintai keterangan, dan merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang di TPS 10 Dahanrejo.
"Paling lambat pencoblosan ulang tersebut sepekan setelah ditemukan kasus tersebut. Kami akan dorong penyelenggara agar melakukan pencoblosan ulang secepatnya," katanya.