Jumat 19 Apr 2019 16:09 WIB

Bawaslu Rekomendasikan PSU Sejumlah TPS di NTB

PSU ditujukan kepada sejumlah TPS di lima kabupaten dan kota di NTB.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ratna Puspita
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 memeriksa kotak suara. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 memeriksa kotak suara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MATARAM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di NTB. Rekomendasi Bawaslu NTB untuk PSU ditujukan kepada sejumlah TPS di lima kabupaten dan kota di NTB. 

Anggota Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, menyebutkan TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang, yakni tiga TPS di Kabupaten Lombok Utara, satu TPS Kabupaten Lombok Tengah, dan satu TPS di Kota Mataram. Selain itu, tiga TPS di Kabupaten Bima dan dua TPS di Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga

Di Kabupaten Lombok Utara, kata Suhardi, tiga TPS yang direkomendasikan PSU berlokasi di Kecamatan Tanjung, yakni TPS 1 Lading-lading, TPS 20 Sigar Penjalin, dan TPS 21 Sorong Jukung. "Di TPS 21 Sorong Jukung, terdapat kelebihan satu perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Lombok Utara," ujar Suhardi di Mataram, NTB, Jumat (19/4).

Satu TPS di Kabupaten Lombok Tengah, yakni TPS 15 Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, juga direkomendasikan PSU lantaran terdapat 36 surat suara yang telah tercoblos.  Suhardi melanjutkan, Bawaslu NTB juga merekomendasikan PSU di TPS 5 Pagesangan Barat, Kota Mataram; serta tiga TPS di Kabupaten Bima. 

"Sementara untuk dua TPS di Kabupaten Lombok Timur sedang dilakukan kajian antara PSU atau penghitungan ulang," kata Suhardi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement