Jumat 19 Apr 2019 09:53 WIB

Ini Lima Imbauan MUI Pusat Pasca-Pilpres dan Pileg

MUI meminta hasil hitungan Komisi Pemilihan Umum yang jadi acuan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Sekjen MUI Dr Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Prof Dr Yunhar Ilyas, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo,Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin,Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, (kiri ke kanan) dalam perrtemuan   di kantor MUI (Ilustrasi).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekjen MUI Dr Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Prof Dr Yunhar Ilyas, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo,Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin,Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, (kiri ke kanan) dalam perrtemuan di kantor MUI (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh masyarakat tenang meski lembaga survei memprediksi salah satu paslon unggul. MUI meminta hasil hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang jadi acuan.

Sekjen MUI KH Anwar Abbas mengatakan, setelah selesainya memberikan untuk memilih presiden dan wapres serta untuk anggota DPR, DPD dan DPRD, maka MUI memyampaikan lima himbauan. Pertama MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan selalu berusaha menjaga ukhuwah dan tali persaudaraan yang ada.

Baca Juga

"Dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa," katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, pascapemungutan suara 17 April kemarin.

Kedua, kata Anwar, meskipun sudah ada lembaga-lembaga tertentu yang melakukan hitung cepat (QC) MUI mengharapkan agar masyarakat  tidak menjadikan hasil quick count dan juga hasil hitung dari masing-masing tim sukses, sebagai dasar untuk menyatakan pihak mana yang menang dan yang kalah. 

"Tetapi yang harus dijadikan sebagai dasar dan acuan adalah hasil penghitungan resmi dari KPU," katanya.

Ketiga MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada KPU agar bisa berkerja dengan tenang, sehingga memungkinkan KPU dapat menghitung suara dengan baik dan bisa dipertanggung jawabkan. Keempat MUI mengharapkan KPU agar bekerja secara profesional, jujur, adil, transparan, dan accountable, sehingga masyarakat bisa menerima hasil pemilu ini dengan ikhlas dan legawo.

Kelima bila setelah KPU mengumumkan hasil perhitungannya lalu ada yang keberatan,  MUI mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Dengan mengajukan gugatan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan yang ada.

"Terima kasih kepada semuanya telah menjaga keamanan di daerah masing-masing," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement