Jumat 19 Apr 2019 02:23 WIB

Bawaslu Banyumas Temukan Tiga Pelanggaran Pemilu

Tiga pelanggaran tersebut terjadi saat pencoblosan dan penghitungan suara.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Bawaslu Banyumas menggelar kegiatan deklarasi pemilu damai.
Foto: Eko Widiyatno.
Bawaslu Banyumas menggelar kegiatan deklarasi pemilu damai.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, menemukan tiga bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tiga pelanggaran tersebut terjadi saat pencoblosan dan penghitungan suara dilaksanakan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banyumas, Saleh Darmawan, Kamis (18/4), mengatakan ketiga bentuk pelanggaran tersebut, berupa adanya KPPS yang menolak memberikan salinan formulir C1 kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), KPPS yang membolehkan warga luar daerah menyoblos tanpa formulir A5, serta KPPS yang melakukan penghitungan suara dengan cara yang salah.

Baca Juga

Dalam kasus KPPS yang menolak memberikan salinan form C1, terjadi di TPS 18 Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat. Saat itu, petugas pengawas TPS yang merupakan organ Bawaslu di TPS tidak diberikan salinan form C1. ''Saat diminta pengawas, KPPS menolak memberikan salinan formulir C1 dengan alasan seluruh dokumen sudah dimasukan dalam kotak suara,'' jelasnya.

Bahkan bukan hanya pengawas TPS yang tidak diberikan salinan, para saksi parpol dan capres yang bertugas di TPS tersebut, juga tidak diberikan salinan C1. ''Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, baik pengawas TPS maupun saksi berhak mendapatkan salinan C1,'' katannya.

Saleh juga menyatakan, belakangan diketahui bahwa Ketua KPPS TPS 18 Rubimanto, hanya membuat berita acara untuk pilpres dan DPR RI. Terkait hal ini, Bawaslu akhirnya meminta agar PPK melengkapi proses tahapan perhitungan suara di TPS 18 sesuai ketentuan yang berlaku.

''Tadi pagi hingga siang, dilakukan kelengkapan penghitungan suara di PPK. Sesuai ketentuan, penghitungan suara harus selesai pukul 12.00 WIB sehingga masih ada waktu untuk menyelesaikan penghitungan di TPS ini,'' jelasnya.

Saleh juga menyebutkan, belakangan diketahui bahwa petugas KPPS di TPS 18 tersebut belum pernah mengikuti bimtek. ''Saat KPU menyelenggarakan bimtek, ternyata tidak pernah ada petugas KPPS yang datang sehingga tidak paham aturan.''

Sedangkan untuk kasus pemilih luar daerah menggunakan hak pilih tanpa memiliki form A5, menurut Saleh terjadi di TPS 10 Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara. ''Di TPS ini, ada warga Bekasi yang ikut menyoblos tanpa memiliki A5,'' katanya.

Pencoblos tersebut, sebelumnya memang diketahui warga asli kelurahan tersebut. Namun belakangan diketahui, yang bersangkutan sudah tercatat sebagai penduduk Bekasi. ''Karena kenal dengan petugas KPPS, dia diperbolehkan mencoblos tanpa form A5,'' katanya.

Adanya kasus ini, diketahui setelah dilakukan penghitungan suara. Saat itu, ada selisih jumlah surat suara yang digunakan setelah dibandingkan dengan data pemilih di TPS tersebut. ''Untuk kasus di TPS ini, kita masih rapatkan bagaimana penyelesaiannya. Apakah akan dilakukan pemungutan ulang atau bagaimana,'' katanya.

Sedangkan kasus penghitungan suara yang keliru, terjadi di TPS wilayah Kecamatan Banyumas. Dalam kasus ini, surat suara sah yang dicoblos kolom calegnya, ternyata dihitung masuk dalam suara partai. ''Dalam kasus ini juga sedang dibicarakan bagaimana penyelesaiannya,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement