Kamis 18 Apr 2019 16:19 WIB

KPU: Pencoblosan Susulan 2.249 TPS Paling Lambat Awal Mei

Pencoblosan susulan ditarget selesai sebelum rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Warga binaan Lapas Abepura mengikuti pencoblosan Pemilu 2019 susulan di TPS 66 dan 65, Lapas Abepura, Jayapura, Papua, Kamis (18/4).
Foto: Antara/Gusti Tanati
Warga binaan Lapas Abepura mengikuti pencoblosan Pemilu 2019 susulan di TPS 66 dan 65, Lapas Abepura, Jayapura, Papua, Kamis (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara (pencoblosan) susulan di 2.249 TPS. Pemungutan suara susulan ditargetkan selesai sebelum masa rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dituntaskan. 

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, hal itu dilakukan agar hasil pencoblosan bisa langsung diikutkan dalam rekapitulasi di kecamatan. "Sehingga hasil dari TPS yang disusulkan itu masih bisa diikutkan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan," katanya saat dijumpai di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Baca Juga

Proses rekapitulasi hasil suara di tingkat Kecamatan sendiri paling lambat diselesaikan pada 4 Mei 2019. Namun, penghitungan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dan juga beririsan.

"Rekapitulasi di KPU itu tidak clear cut gitu, tapi beririsan. Jadi yang sudah selesai di kecamatan, langsung digeser ke kabupaten sementara di kecamatan tetap terus berjalan (hasil penghitungan suara untuk pemilihan yang lain)," lanjut Pramono.

Pramono mengatakan, sejumlah TPS melaksanakan pemungutan suara susulan hari ini TPS yang melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS yang logistiknya sudah siap dan tidak membutuhkan pencetakan surat suara. "Di Papua di beberapa kabupaten sudah memastikan hari ini. Di Jambi, hari ini. Di Sulteng, hari ini. Itu laporan yang sudah masuk," ujarnya.

Namun, Pramono mengakui, sejumlah TPS belum bisa melakukan pemungutan suara susulan. Sebab, TPS tersebut membutuhkan proses pencetakan surat suara untuk melakukan pemungutan suara susulan.

"Misalnya, kalau di beberapa TPS di Jawa Tengah, kemudian yang di Sumatra Selatan, karena itu harus menyaratkan pencetakan surat suara lagi, sehingga dibutuhkan waktu yang tentu saja lebih panjang," ujar Pramono.

Sebelumnya, KPU menyebut ada 2.249 TPS yang tidak bisa menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (17/4). Sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara itu akan dilaksanakan secara susulan.

Komisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan sebanyak 2.249 TPS tersebut belum melakukan apa-apa pada hari H pemungutan suara, Rabu. "Semua yang ada dalam daftar kami itu belum melakukan apa-apa," ujar Ilham saat dikonfirmasi, Kamis.

Karena belum menyelenggarakan pencoblosan, maka ribuan TPS itu akan melakukannya secara susulan. Pelaksanaan pemungutan suara secara susulan itu dimulai hari ini.

"Yang melakukan secara susulan hari ini adalah TPS-TPS di Papua (yang belum menggelar pemungutan suara pada Rabu)," ujar Ilham.

TPS yang tidak ikut melaksanakan pemungutan suara pada 17 April:

Kota Jayapura: 702 TPS

Kabupaten Jayapura:  1  TPS

Kabupaten Keerom: 6 TPS

Kabupaten waropen: 11 TPS

Kabupaten Intan Jaya: 288 TPS

Kabupaten Tolikara: 24 TPS

Kabupaten Pegunungan Bintang :1 TPS Yahukimo: 155 TPS

Jayawijaya: 3 TPS

Nias Selatan: 113 TPS

Kutai Barat: 20 TPS

Banggai: 391 TPS

Jambi: 24 TPS

Kabupaten Bintan: 2 TPS

Kabupaten Banyuasin: 445 TPS

Kabupaten mahakam Ulu: 4 TPS

Kutai Kartanegara: 8 TPS

Berau: 11 TPS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement