Kamis 18 Apr 2019 14:45 WIB

Bawaslu Laporkan Wakil Gubernur Malut Terpilih ke Polisi

Wagub Malut diduga telah menganiaya salah satu petugas di TPS.

TPS (Iiustrasi)
Foto: Republika TV
TPS (Iiustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) akan melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan wakil gubernur Malut terpilih, Al Yasin Ali, terhadap anggota Panwascam Weda saat pencoblosan 17 April 2019. Penganiayaan dilakukan menyusul ketidakpuasaan salah satu saksi.

"Saat ini, anggota panwascam didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah telah melaporkan kasus penganiayaan itu ke polres setempat," kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin di Ternate, Kamis (18/4).

Baca Juga

Menurut dia, laporan petugas pengawas ke Polres Halteng agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi siapa pun, termasuk pejabat untuk tidak sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap para pengawas pemilu.

Sebelumnya, Al Yasin Ali yang juga ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan 01 Malut nyaris adu jotos dengan petugas yang melakukan pengawasan di TPS 4 Desa Fidi Jaya, Kabupaten Halteng.

Tindakan yang dilakukan Al Yasin Ali yang juga Wakil Gubernur Malut terpilih bersama istrinya, Mutiara Yasin, dan anaknya, Astrid Yasin, merupakan cara-cara yang tidak terpuji dan mengarah ke tindakan premanisme.

Menurut Muksin, kejadiannya saat itu adalah pengawas TPS menegur saksi PDIP dan Golkar yang datang ke TPS 4 di Desa Fidi Jaya, Weda, itu menggunakan kaos berwarna identik partai PDIP dan Golkar. Ia menganggap tindakan personelnya di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada saat itu, saksi yang tidak menerima teguran dari petugas panwaslu di TPS Fidi Jaya tersebut langsung melaporkan insiden itu kepada Ali Yasin dan istrinya saat tiba di TPS," katanya.

Muksin menyatakan, tindakan Al Yasin Ali yang juga sebagai pejabat negara ini sangat tidak pantas dan tidak elegan dilakukan kepada penyelenggara pemilu, yakni pengawas TPS. Apalagi, hal itu dilakukan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas dan dilindungi oleh undang-undang.

Sementara itu, wagub Malut terpilih Al Yasin Ali ketika dikonfirmasi mengaku kecewa dengan sikap panwascam yang melarang saksi PDIP menggunakan pakaian mirip atribut kampanye. Mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini menduga Bawaslu Malut tidak netral dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement