REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan sejumlah kendala pemilihan umum yang terjadi di beberapa daerah, khususnya Provinsi Papua. KPU mengklaim secara garis besar pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung dengan baik.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan pemungutan suara belum bisa dilaksanakan di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Papua. Namun, hal itu hanya terjadi di sejumlah TPS yang tersebar di tujuh daerah itu.
"Misalkan ya, terutama yang di daerah pegunungan, itu terkendala karena cuaca," kata Hasyim di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4) malam.
Kondisi itu membuat logistik yang sudah disiapkan tidak dapat dikirim, baik menggunakan pesawat biasa maupun helikopter. Dia mengklaim, logistik untuk daerah pegunungan sudah siap. Kemudian atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada rencana melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di tujuh daerah itu.
"Atas pembicaraan KPU kabupaten/kota setempat dengan direkomendasikan Bawaslu, untuk dilakukan pemungutan suara susulannya," ujar Hasyim.
Dia mengatakan KPU mengusahkan secepat mungkin bisa mengirim logistik ke daerah-daerah yang terkendala cuaca. Namun, apabila tetap belum bisa, mau tidak mau harus menunggu kondisi cuaca memungkinkan untuk mengirim logistik pemilu.
Kendati demikian, kendala tidak hanya terjadi di daerah pegunungan, tetapi juga di Kota Jayapura. Terdapat tujuh TPS yang belum bisa melakukan pemungutan suara sesuai jadwal. Kemudian, terdapat satu TPS di Kabupaten Jayapura yang belum siap melaksanakan pemungutan suara.
Selain di Papua, kendala teknis pemungutan suara juga terjadi di sejumlah daerah. Sebarannya ada di 34 provinsi. Saat ini, KPU sedang mengindentifikasi ihwal lokasi terjadinya, apa saja permasalahannya, dan di mana saja TPS-nya yang mengalami kendala pemungutan suara sesuai jadwal.
"Di beberapa TPS, itu sedang kita identifikasi, termasuk misalkan problematika di bagian surat suara pilpres ke surat suara DPR atau DPRD provinsi atau kabupaten/kota," kaya dia.
Hasyim mengatakan KPU segera memutuskan tindakan yang akan diambil di TPS yang bermasalah. Salah satu opsinya, yakni pemilihan suara ulang. Namun, KPU akan melihat ihwal adanya ketersediaan logistik di kabupaten/kota itu.