Kamis 18 Apr 2019 00:05 WIB

1.395 TPS di Papua Berpotensi Pemungutan Suara Susulan

Persoalan logistik menjadi syarat utama keterlambatan pemungutan suara di daerah

Warga menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019).
Foto: Antara/Speedy Paereng
Warga menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI menyebutkan ada 1.395 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Papua berpotensi mengadakan pemungutan suara susulan. Hal ini akibat adanya permasalahan logistik.

"Daerah yang berpotensi diadakan pemilu susulan ada di 1.395 TPS," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/4).

Baca Juga

Dia mengungkapkan bahwa ribuan TPS itu terdiri dari 367 TPS di distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Kemudian ada 335 TPS di Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Sedangkan sisanya 288 TPS terdapat di Kabupaten Intan Jaya, Papua. "Pemungutan suara susulan itu disebabkan akibat adanya logistik yang terlambat datang ke TPS, logistik kurang dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb bahkan tidak memiliki KTP setempat untuk mengajukan formulir A5," jelas Fritz.

Sementara itu, terkait jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara ulang hanya terdapat di 38 TPS.

Fritz menjelaskan bahwa tingginya angka potensi pemungutan suara susulan dibanding pemungutan suara ulang, itu menandakan persoalan logistik menjadi syarat utama keterlambatan pemungutan suara di berbagai daerah.

"Data ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu data dari petugas di daerah," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement