Kamis 18 Apr 2019 01:00 WIB

MUI Imbau Masyarakat Indonesia Tetap Tenang Usai Pencoblosan

Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan menjaga ukhuwah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Foto kolase sejumlah warga binaan menunjukkan jari yang telah tercelup tinta usai menggunakan hak suara dalam Pemilu 2019 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Foto kolase sejumlah warga binaan menunjukkan jari yang telah tercelup tinta usai menggunakan hak suara dalam Pemilu 2019 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) telah usai dilakukan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berharap masyarakat tetap tenang dan menjaga ukhuwah.

"MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan selalu berusaha menjaga ukhuwah dan tali persaudaraan yang ada. Diharap untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa," ujar Anwar Abbas kepada Republika.co.id, Rabu (17/4).

Baca Juga

Meskipun saat ini sudah ada lembaga-lembaga tertentu yang melakukan proses hitung cepat atau quick count, MUI mengharapkan masyarakat tidak menjadikan hasil tersebut dan hasil hitung dari masing-masing tim sukses sebagai dasar untuk menyatakan pihak mana yang menang dan yang kalah.

Ia mengingatkan yang harus dijadikan sebagai dasar dan acuan adalah hasil penghitungan resmi dari KPU. MUI pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada KPU agar bisa berkerja dengan tenang. Dengan begitu, memungkinkan KPU untuk dapat menghitung suara yang ada dengan baik dan bisa dipertanggung jawabkan.

Untuk hasil pemilu nanti, MUI berharap KPU bisa bekerja secara profesional, jujur, adil, transparan dan akuntabel. Sehingga masyarakat bisa menerima hasil pemilu ini dengan ikhlas dan legowo.

"Bila setelah KPU mengumumkan hasil perhitungan ada yang keberatan, MUI mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum," lanjutnya.

Pihak yang tidak terima dengan hasil perhitungan KPU bisa mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Gugatan yang diajukan disesuaikan dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement