Rabu 17 Apr 2019 18:30 WIB

Ketua KPU: Quick Count Bukan Hasil Resmi Pemilu 2019

Kalau ada quick count, ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll terkait hasil Pemilu 2019 bisa dijadikan referensi terkait penghitungan suara. Namun, Arief menegaskan bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi Pemilu 2019.

"Kalau ada quick count, ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," ujar Arief Budiman di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Baca Juga

Arief mengatakan, KPU tidak melakukan quick count Pemilu 2019. KPU, hanya melakukan real count Pemilu 2019, berdasarkan data dari tingkat TPS yang dihitung dan direkap secara berjenjang sampai tingkat nasional.

"KPU ini kan enggak bikin quick count. KPU itu mengerjakan pemilu ini real count. Nanti merujuk saja hasil yang diungkapkan KPU. Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya, nanti nunggu ketika menetapkan hasilnya," tegas Arief.

Sebelumnya, Arief mengatakan pihaknya menetapkan hasil pemilu 2019 secara nasional paling lama 35 hari pascapemungutan suara, Rabu (17/4). Dengan demikian, hasil resmi Pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.

"Hasil resmi, menurut undang-undang, paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan KPU sudah harus mengumumkan," ujar Arief Budiman saat pemantauan pemungutan suara di TPS Rutan Kelas II Cipinang, Jakarta Timur, Rabu.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatakan KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara. Sementara, KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara. "Penetapan perolehan hasil pemilu dalam sidang pleno terbuka," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, proses penghitungan suara di TPS akan dimulai setelah selesai pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat. Penghitungan suara tersebut berlangsung hingga pukul 24.00. Jika belum selesai, maka waktu untuk penghitungan ditambah 12 jam dengan tanpa jeda.

Penghitungan suara diawali dengan penghitungan untuk pemungutan suara presiden dan wakil presiden, disusul pemungutan suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah itu, dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional. Proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara terbuka, dihadiri para saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement