Rabu 17 Apr 2019 03:03 WIB

KPU Berhentikan Sementara Anggota PPLN Malaysia

Keputusan itu berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Hasanul Rizqa
General Elections Commission (KPU) Logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
General Elections Commission (KPU) Logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan memberhentikan secara sementara seorang anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Malaysia. Selain itu, KPU juga akan melaporkan anggota PPLN yang dimaksud ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wahyu menuturkan, keputusan itu berkaitan dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya terhadap permasalahan pemungutan suara di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Maka, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan terlebih dahulu melakukan proses pemberhentian sementara terhadap oknum demikian.

Baca Juga

"(Yang diberhentikan sementara ialah) anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir, berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas," ujar Wahyu Setiawan dalam konferensi pers di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4).

Selanjutnya, KPU akan melaporkan Djadjuk ke DKPP.  Kemudian, KPU juga melaporkan terhadap anggota PPLN atas nama Krishna KU Hannan ke DKPP. Sebab, yang bersangkutan diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dengan pelaporan itu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.

"Kami laporkan yang bersangkutan ke DKPP," tambah Wahyu.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberhentikan dua PPLN Pemilu 2019 di Malaysia. Bawaslu meminta keduanya diganti dengan orang lain.

"Dari hasil investigasi dan rapat pleno Bawaslu, maka kami juga merekomendasikan dua anggota PPLN Malaysia yakni atas nama Khrisna Hannan dan Djadjuk Natsir untuk diganti," ujar Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Abhan mengungkapkan, Khrisna K.U Hannan saat ini juga menjabat sebagai Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia. Sementara itu, Djadjuk Natsir pernah menjabat sebagai wakil sekretaris dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana saat masih menjabat sebagai Watimpres pada 2016.

Sementara itu, dalam struktur PPLN, Khrisna K.U Hannan menjabat sebagai anggota. Djadjuk Natsir diketahui sebagai penanggungjawab metode pemungutan suara lewat pos untuk Pemilu 2019 di Malaysia.

Abhan menambahkan, seluruh rekomendasi Bawaslu sudah berdasarkan hasil investigasi oleh dua anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja. Investigasi itu dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada 13 orang.

"(Sebanyak) 13 orang itu tediri dari tujuh orang PPLN, tiga Panwaslu LN, dua saksi, dan satunya adalah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Kami pun telah bekoordinasi dengan KPU dan DKPP terkait hal ini," tegas Abhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement