Rabu 17 Apr 2019 02:55 WIB

KPU belum Pastikan Status Surat Suara Tercoblos di Malaysia

KPU belum bisa mengakses ke lokasi ditemukannya surat suara yang tercoblos itu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Hasanul Rizqa
Surat suara tercoblos di Malaysia.
Foto: republika
Surat suara tercoblos di Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan status dari surat suara yang ditemukan tercoblos di Kuala Selangor, Malaysia. Menurut dia, KPU belum bisa memastikan, apakah surat suara tersebut merupakan produksi dari KPU atau bukan.

"KPU belum dapat mengambil penilaian atau kesimpulan tentang status kertas yang dianggap surat suara tersebut merupakan produksi KPU atau bukan," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat konferensi pers di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4) dini hari.

Baca Juga

Sebab, kata Wahyu, KPU belum bisa mengakses ke lokasi ditemukannya surat suara yang tercoblos. Lokasi temuan surat suara di Kajang, Selangor, tersebut sudah dipolice line dan kasusnya sedang ditangani oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"KPU belum dapat mengakses lokasi sebagaimana tayangan dalam video, sehingga belum dapat memeriksa kertas yang dianggap surat suara tersebut," tuturnya.

Meski demikian,  mengatakan KPU tetap melakukan koordinasi dengan Bawaslu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk menyelesaikan masalah kasus suara tercoblos ini.

"KPU berupaya bekerja sama dengan para pihak, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan," tambah Wahyu.

Sebelumnya, di media sosial ramai beredar bideo yang menggambarkan peristiwa pencoblosan surat suara dan penemuan surat suara telah dicoblos di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur pada 11 April lalu.

KPU Kemudian menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno dan Kamis malam langsung berkoordinasi Bawaslu RI.

Pada Jumat 12 April 2019 lalu, KPU mengirimkan tim ke Kuala Lumpur untuk melakukan investigasi kasus surat suara tercoblos tersebut. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra merupakan utusan KPU untuk mengecek lokasi dan surat suara tersebut.

Di Malaysia, Hasyim dan Ilham serta tim KPU telah bertemu dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, PPLN dan Panwaslu Malaysia. Namun, KPU saat itu tidak bisa masuk ke lokasi adanya surat suara tercoblos. Pasalnya, PDRM sudah menempatkan police line di lokasi tersebut dan sedang menyelidiki kasus tersebut.

Pada Ahad, 14 April 2019, Hasyim kembali ke Malaysia, namun belum bisa mengakses ke lokasi surat suara tercoblos. Sampai saat ini, KPU terus berusaha agar bisa mengakses ke lokasi sembari menunggu hasil penyelidikan PDRM terkait kasus surat suara tercoblos tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement