Selasa 16 Apr 2019 22:30 WIB

KPU DKI Sebut Ada 9.430 Pemilih Disabilitas

Penyelenggara Pemilu juga menyiapkan pendamping bagi disabilitas di TPS.

Sejumlah penyandang disabilitas memasukan surat suara saat simulasi pencoblosan pemilu di GOR Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (6/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penyandang disabilitas memasukan surat suara saat simulasi pencoblosan pemilu di GOR Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU DKI Jakarta menyebut ada 9.430 pemilih disabilitas di enam kabupaten/kota akan menyalurkan suaranya pada Pemilu 17 April 2019. Angka itu merupakan hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap 3 (DPTHP-3).

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idros, di Jakarta, Selasa (16.4), memerinci, pemilih disabilitas di DKI Jakarta terdiri dari 1.717 tunadaksa, 906 orang tunanetra, 1.060 tunarungu, 3.510 tunagrahita, dan 2.177 orang disabilitas lain. Ia menjelaskan, penyelenggara Pemilu juga menyiapkan pendamping di TPS agar para disabilitas dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik.

Baca Juga

KPU DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisi ke sejumlah panti sosial yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Menurut dia, hak pilih bagi penyandang disabilitas mental sama seperti pemilih lainya, dilindungi UUNomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU DKI Jakarta mengesahkan 7.761.598 pemilih tersebar di 29.010 TPS pada Pemilu 17 April 2019. Berdasarkan DPTHP-3 ada 809.975 pemilih di Jakarta Pusat, 1.253.753 pemilih di Jakarta Utara, 2.246.279 pemilih di Jakarta Timur, 1.694.316 pemilih di Jakarta Selatan, 1.738.262 pemilih di Jakarta Barat dan 19.013 pemilih di Kepulauan Seribu.

KPU DKK Jakarta juga mengesahkan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 13.503 pemilih tersebar di 53 TPS. Berdasarkan DPTb ada 2.422 pemilih di Jakarta Pusat, 7.897 pemilih di Jakarta Timur, 1.352 pemilih di Jakarta Selatan dan 1.832 pemilih di Kepulauan Seribu.

Pemilu 2019 digelar serentak seluruh Indonesia untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement