Selasa 16 Apr 2019 16:41 WIB

Polres Indramayu Amankan Dua Pelaku Perkosaan

Korban perkosaan tidak curiga ketika ditawarkan tumpangan oleh pelaku.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Indira Rezkisari
Bupati Indramayu, Supendi, saat menjenguk korban perkosaan yang kini dirawat di RSUD Indramayu, Selasa (16/4). Polres Indramayu telah mengamankan dua pelaku perkosaan tersebut.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Bupati Indramayu, Supendi, saat menjenguk korban perkosaan yang kini dirawat di RSUD Indramayu, Selasa (16/4). Polres Indramayu telah mengamankan dua pelaku perkosaan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Polres Indramayu mengamankan dua pelaku perkosaan terhadap seorang wanita paruh baya di Kabupaten Indramayu. Pemkab Indramayu pun menanggung biaya pengobatan korban yang kini dirawat di RSUD Indramayu.

Dua pelaku itu berinisial MP (23) warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu dan AD (23) warga Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menjelaskan, kasus itu bermula saat korban yang berinisial SV (44) warga Surabaya, Jatim, turun dari bus di Jalan Raya Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Senin (15/4) pukul 01.00 WIB. Korban dari arah Jakarta dan hendak mengunjungi kerabatnya di Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Namun, korban tidak menemukan ojeg untuk mengantarnya ke rumah kerabatnya itu. Melihat korban sendirian di pinggir jalan, kedua pelaku yang mengendarai satu sepeda motor menawarkan diri untuk mengantar korban dengan berpura-pura akan menuju arah yang sama.

Korban yang tidak curiga akhirnya menerima tawaran itu. Namun di tengah perjalanan di pinggir persawahan, korban dianiaya oleh kedua pelaku dan diperkosa. Tak hanya itu, telepon genggam milik korban juga dirampas oleh pelaku.

Korban yang sudah tidak berdaya kemudian ditinggalkan begitu saja. Sedangkan kedua pelaku langsung kabur. Korban kemudian ditolong oleh warga dan melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

‘’Kedua pelaku berhasil kami tangkap dan mereka mengakui melakukan perbuatan itu karena mabuk,’’ kata Yoris, saat menggelar jumpa pers di RSUD Indramayu, Selasa (16/4).

Yoris mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan 285 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Supendi, saat menjenguk korban yang kini dirawat di RSUD Indramayu mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. Karenanya, dia bertekad akan terus mempertahankan perda minuman alkohol nol persen di Kabupaten Indramayu.

‘’Selain merusak kesehatan, minuman beralkohol juga bisa merubah pola pikir mereka sehingga melakukan perbuatan itu,’’ tukas Supendi.

Supendi menambahkan, Pemkab Indramayu akan menanggung semua biaya perawatan terhadap korban. Dia berharap, korban bisa secepatnya pulih kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement