REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Padang M Sawati mengatakan pihaknya akan melayani pasien yang mengantongi surat A5 dengan mendatangi ke ruangan perawatan. Nanti pencoblosan bagi pasien yang mengantongi A5 ini menurut Sawati akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
"Yang penting ada mengurus surat A5. Itu bisa kita layani. Kalau jumlahnya banyak kita bawakan kotaknya ke sana," kata Sawati di Kantor KPU Padang, Selasa (16/4).
Pencoblosan di RS ini, kata Sawati, akan dilakukan oleh KPPS begitu pemilihan di TPS selesai. Nanti, mereka akan menunggu laporan dari RS mengenai berapa jumlah surat suara yang dibutuhkan. Andai surat suara tidak mencukupi dari satu TPS, akan ditambah dari pasokan surat suara dari TPS lain.
Sawati mengatakan syarat yang utama tetap A5. Surat keterangan pindah A5 ini, kata dia, harus diurus paling lambat pada 10 April lalu. Surat pindah bisa diurus oleh DPT itu sendiri atau keluarga yang mewakili.
Hal yang sama berlaku juga buat DPT yang pindah tugas ke daerah lain, DPT yang masuk penjara dan DPT yang pindah daerah untuk alasan lainnya. "Syarat utama sudah terdaftar sebagai DPT, kalau pindah pakai surat A5," ujar Sawati.