Selasa 16 Apr 2019 13:23 WIB

PDRM Rilis Pernyataan Terkait Temuan Surat Suara Tercoblos

Polisi Diraja Malaysia siap bekerja sama dengan Polri.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi penemuan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di sebuah rumah toko Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Kamis (11/4/2019).
Foto: Antara/Agus Setiawan
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi penemuan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di sebuah rumah toko Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Diraja Malaysia (PDRM) siap bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penemuan sejumlah dokumen yang diduga mempunyai kaitan dengan Pemilu 2019 di Kajang, Selangor dan Bangi. Dokumen yang dimaksud adalah surat suara tercoblos yang sebelumnya menjadi temuan Bawaslu RI.

Dalam pernyataannya, Selasa (16/4), Kepala PDRM Irjen Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengatakan, walaupun kasus itu tidak mengakibatkan pelanggaran Undang-Undang Malaysia, PDRM melakukan penyelidikan untuk menentukan bentuk tindakan yang bisa diambil untuk membantu Pemerintah Indonesia. Penemuan ratusan kantong hitam dan putih yang diduga berisikan kertas surat suara Pemilu 2019 di rumah toko Kajang dan Bangi menjadi viral di media sosial Kamis pekan lalu lalu.

Baca Juga

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua Panwaslu Yaza Azzahara kemarin telah berkunjung ke Kepolisian Kajang dan bertemu dengan DSP Mohamad Sukardi dan ASP Radzee. "PDRM telah mengambil perhatian khusus terkait laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan surat suara," kata Yaza Azzahara ketika dimintai tanggapan.

Langkah yang sedang dilakukan, ujar dia, adalah melakukan koordinasi yang intensif antara PDRM dan Polri untuk segera menyerahkan dokumen yang diduga surat suara karena saat ini berada di Kantor Polisi (IPD) Kajang. "Pihak Indonesia dalam hal ini KPU dan Bawaslu ingin melihat secara fisik barang bukti," katanya lagi.

Yaza mengatakan, pihak PDRM waktu itu mengatakan pihaknya sebenarnya takut. Alasannya, barang dokumen tersebut sensitif dan sudah menjadi barang bukti polisi.

"Kami harus ada arahan dari Kepala PDRM. Dalam hal ini mohon KBRI berkirim surat," katanya lagi.

Yaza mengatakan, KBRI sudah berkirim surat pada Sabtu (13/4), untuk meminta pengembalian dokumen. Namun, pihak PDRM mengatakan, proses tidak mungkin menyelesaikan proses permintaan hingga Rabu (17/4).

"Mereka mengatakan akan dikeluarkan sesuai arahan IJP (Inspektur Jenderal Polisi) karena sudah ada di meja IJP atau Kepala PDRM," katanya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement