Selasa 16 Apr 2019 09:41 WIB

KPU: Jokowi Mencoblos di Jakarta, Prabowo di Bogor

Pemungutan suara Pemilu 2019 akan digelar serentak besok.

Rep: Mabruroh, Dian Erika Nugraheny / Red: Andri Saubani
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan saat mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan saat mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan besok, Rabu, 17 April 2019. Tidak hanya masyarakat, calon presiden dan calon wakil presiden pun akan turut menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari KPU DKI dan KPU Bogor, bahwa kedua capres akan mencoblos di kediaman masing-masing. Joko Widodo (Jokowi) akan mencoblos di Jakarta Pusat dan Prabowo Subianto di Bogor.

Baca Juga

Berikut ini informasi yang diterima Republika:

Paslon 01

Joko Widodo akan mencoblos di TPS 008, Jalan Veteran Raya - LAN Jakarta Pusat

Maruf Amin akan mencoblos di TPS 051 Jalan Deli Lorong 27 RT.007/008, Koja, Jakarta Utara

Paslon 02

Prabowo Subianto akan mencoblos di TPS 041 Kp. Curug 02/09, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sandiaga Uno akan mencoblos di TPS 002 Jalan Sriwijaya 2 Belakang SMK 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

TPS akan dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00 waktu setempat. Agar bisa menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan KTP-el.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS dan alamat TPS.

Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, kedua dokumen itu harus wajib dibawa oleh pemilih. "Membawa dua-duanya (formulir C6 dan KTP-el)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4).

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan KTP-el atau surat keterangan (suket) perekaman KTP-el.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman KTP-el. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham.

Komisioner KPU RI Viryan Azis menambahkan, calon pemilih juga bisa mencoblos dengan hanya berbekal KTP-el. Hanya saja kata dia, peserta pemilih tersebut harus mencoblos di TPS sesuai dengan alamat di KTP-el.

"Ayo ke TPS dan pastikan terdaftar di DPT atau DPTb. Bila belum dapat form C6 bisa ke TPS bawa KTP-el. Penggunaan KTP-el hanya untuk TPS sesuai alamat di KTP-el," kata Viryan kepada Republika saat dikonfirmasi, pada Senin (15/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement