Senin 15 Apr 2019 20:17 WIB

KPU: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Ulah Orang Jahat

KPU menilai surat suara tercoblos di Malaysia dilakukan orang jahat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono, Ubaid Tanthowi, mengatakan adanya surat suara tercoblos di Malaysia merupakan tindakan kriminal. Dia menyebut kejadian ini sengaja dilakukan orang jahat.

"Itu kriminal, pidana. Sebab kalau surat suara yang di TPS itu di wilayah kita. Itu yang tercoblos adalah ulah orang jahat yang ingin mencederai proses pemilu kita di Malaysia dengan membawa kabur surat suara pemilu ke luar," ujar Pramono ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Baca Juga

Karena itu, kata dia, surat suara yang tercoblos itu tidak termasuk dalam proses pemilu. "Jadi berapapun surat suara dicoblos, tidak akan masuk proses penghitungan surat suara hasil pemilu di Malaysia," tegasnya.

Kemudian, Pramono juga mengungkapkan jika lokasi penemuan surat suara tercoblos bukan merupakan tempat penyimpanan resmi. Sebab PPLN Malaysia secara resmi menyiapkan tiga tempat untuk menyimpan surat suara.

Ketiga tempat itu yakni KBRI, Wisma Indonesia dan sekolah Indonesia. Menurut Pramono, jumlah WNI di Malaysia memang paling banyak jika dibandingkan dengan WNI di negara lain.

"Memang di Malaysia jumlah pemilih Indonesia pun paling besar atau sekitar 500 ribuan. Belum lagi ada daftar pemilih khusus (DPK). Kalau total penduduk kita di Malaysia bisa satu juta keluarga," tambah Pramono.

Sebelumnya, Pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) saat ini telah mengamankan surat suara tercoblos yang ditemukan di Kajang, Selangor, Malaysia. Surat suara tersebut kemudian akan diinvestigasi oleh polisi.

Hal tersebut disamapaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, Senin dini hari saat mengklarifikasi informasi yang menyebutkan surat suara tersebut dianggap 'sampah'. "Mengklarifikasi pernyataan sebelumnya, maksudnya bukan sampah (sampah yang dibuang ke tempat sampah). Namun, maksudnya adalah surat suara tercoblos itu tidak dihitung sampai ada hasil investigasi dari PDRM dan rekomendasi Bawaslu mengenai temuan surat Suara tercoblos tersebut," jelas Ilham dalam keterangan tertulisnya.

Sehingga, saat ini surat suara itu masih disimpan oleh pihak kepolisian (PDRM). "Kan mau diinvestigasi. Mungkin saja saat ini diamankan di lokasi lain (bukan lokasi tempat penemuan di Kajang)," tuturnya.

Meski KPU menanti hasil investigasi dan rekomendasi, Ilham mengatakan pihaknya tetap menangani kasus ini dengan serius. "Kami tetap serius menanggapi kasus ini," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement