Senin 15 Apr 2019 23:25 WIB

Bawaslu Awasi 11.303 TPS Rawan di Banten

Bawaslu sudah melakukan pemetaan dan analisa.

Bawaslu (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Bawaslu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memberikan perhatian khusus dengan optimalisasi pengawasan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran. Ini berdasarkan hasil analisis di lapangan dengan lima indikator kerawanan.

"Kami sudah melakukan pemetaan dan analisa di lapangan, jumlah TPS rawan di Banten ini ada sekitar 11.303 TPS. Ini menjadi perhatian Bawaslu dan sebagai antisipasi saja," kata Ketua Divisi Pencegahan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari di Serang, Senin (15/4).

Baca Juga

Nuryati mengatakan, sebanyak 11.303 TPS rawan tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Banten yakni Kabupaten Lebak sebanyak 2.517 TPS yang rawan dari keseluruhan jumlah TPS 3.992 TPS , kemudian di Kabupaten Serang sebanyak 1.131 TPS rawan dari jumlah TPS 4.6!! TPS, di Kota Serang 544 TPS rawan dari 1.828 TPS.

Selanjutnya TPS rawan di Kota Cilegon ada 437 TPS dari jumlah 1.214 TPS, di KotaTangerang ada 428 TPS rawan dari 5.067 TPS, di Kabupaten Tangerang 2.779 TPS dinilai rawan dari jumlah 8.983 TPS, Kota Tangsel ada 1.346 TPS rawan dari jumlah 3.819 TPS dan di Kabupaten Pandeglang 2.085 TPS rawan dari jumlah 3.906 TPS di wilayah Kabupaten Pandeglang.

"Ada lima indikator TPS rawan itu yakni dari logistik, DPT, money politic, netralitas ASN serta ketaatan prosedur oleh penyelenggara pemilu," kata Nuryati.

Ia mengatakan, pemetaan rawan TPS di Banten tersebut sebagai identifikasi awal untuk melakukan pencegahan-pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas maupun pengawasan oleh masyarakat.

"Kita sudah melakukan patroli pengawasan dengan membagi tiga zona untuk menekankan pentingnya pengawasan secara optimal ke TPS rawan tersebut," kata Nuryati.

Ia mengatakan, paling tinggi indikator TPS rawan terjadi di Kabupaten Serang dari tiga indikator yakni berkaitan dengan logistik, netralitas ASN dan penyelenggara pemilu. Terkait hasil pengawasan di masa tenang, pihaknya saat ini telah menerima laporan kegiatan sejumlah caleg peserta Pemilu yang melakukan pertemuan secara langsung kepada pemilih atau masyarakat.

"Semalam kami menemukan adanya 3 orang caleg di Kabupaten Serang mengadakan kampanye tatap muka. Padahal telah kita ketahui sejak hari Ahad  sampai dengan Selasa (14-16/4) menjelang pencoblosan sudah tidak bisa lagi melakukan kampanye," katanya.

Menanggapi mengenai TPS rawan tersebut, anggota KPU Banten Eka Satyalaksmana mengatakan, berkaitan dengan kerawanan TPS dari indikator DPT atau pemilih berkaitan dengan ketersediaan surat suara terutama untuk TPS yang misalnya jumlah daftar pemilih tambahan atau pemilih khusus melebihi jumlah cadangan surat suara yang 2 persen.

"Antisipasinya pertama yang sudah kita tekankan adalah kalau ketersediaan surat suara tidak mencukupi, sementara masih ada pemilih akan melaksanakan hak pilihnya itu di TPS setempat, maka KPPS segera mungkin berkordinasi agar bisa dialihkan lokasi TPS yang masih dalam satu lingkungannya. Berkaitan dengan penyelenggara, kita sudah tekankan dalam rakorda KPPS jangan tergoda tawaran-tawaran apapun dari caleg misalnya seragam KPPS dan lainnya," kata Eka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement