Senin 15 Apr 2019 16:24 WIB

KPU Yogya Serahkan C6 Hingga H-1 Sebelum Pencoblosan

Formulir C6 diberikan langsung kepada orang yang bersangkutan.

Rep: Sylvi Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengatakan, pihaknya telah mulai menyampaikan formulir C6 atau undangan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada pemilih. Formulir C6 ini akan diserahkan hingga H-1 sebelum pencoblosan pada 17 April nanti.

"Jadi kita harapkan H-1 semua warga sudah mendapatkan C6 untuk warga yang menggunakan hak pilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Dayat di Balai Kota Yogyakarta, Senin (15/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, formulir C6 diberikan langsung kepada orang yang bersangkutan. Artinya, petugas tidak boleh menitipkan kepada orang lain kecuali anggota keluarga yang bersangkutan.

"Kalau tidak bertemu (dengan yang bersangkutan), jangan sampai C6 dititipkan ke Pak RT atau RW. Artinya langsung dikembalikan ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika ada masyarakat yang belum mendapatkan formulir C6, tidak masalah. Pemilih masih bisa memilih di TPS tempat asalnya.

Dengan begitu, pihaknya terus secara masksimal dalam melakukan berbagai hal untuk mewujudkan Pemilu yang lancar, aman dan tertib. Sehingga, diharapkan semua masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta dapat menggunakan hak pilihnya.

"Di hari H pemilih yang menggunakan KTP-el yang sudah terdaftar di DPT kan masih bisa menggunakan hak pilih jika tidak dapat C6," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement