REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemilu serentak 2019 mulai memasuki masa tenang sejak Ahad (14/4). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masa tenang dihormati dan menjanjikan akan menindak pelanggaran pada masa-masa menjelang pencoblosan pada Rabu (17/4) mendatang.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengingatkan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) serta peserta pemilu lainnya tidak melakukan kegiatan kampanye apa pun selama masa tenang Pemilu 2019. Masyarakat pun diminta untuk menggunakan masa tenang sebagai persiapan menggunakan hak pilih pada Rabu (17/4).
"Capres, cawapres, peserta pemilu lain, akan tetap kami pantau. Jangan sampai menggunakan juga masa tenang untuk kampanye. Itu tidak boleh," ujar Bagja di Jakarta, Ahad (14/4).
Bawaslu mengimbau, selama masa tenang pada Ahad (14/4) hingga Selasa (16/4) masyarakat pun tenang dan memanfaatkan waktu untuk menentukan pilihan sebelum melakukan pencoblosan pada 17 April.
"Peserta pemilu harus menghormati masa tenang. Masyarakat biarkan tenang, berkontemplasi sebelum menentukan pilihan. Biarkan kami sebagai penyelenggara pemilu yang tidak tenang (menyiapkan hari pencoblosan)," kata dia.
Selama masa tenang, Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan politik uang, ujaran kebencian dan SARA serta menuntaskan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama Satpol PP. Kepada media, Bagja pun mengingatkan bahwa pemberitaan soal pemilu tetap diperbolehkan selama masa tenang.
Namun, pemberitaan tetap harus berimbang. "Jangan tidak berimbang, kami harapkan berimbang. Ada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik yang harus dipahami," katanya.