Senin 15 Apr 2019 05:18 WIB

Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jimly Kritik Sikap KPU

Jimly menilai KPU harus menjelaskan persoalan itu secara profesional.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Ketua umum ICMI Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua umum ICMI Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyayangkan sikap sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganggap remeh kasus surat suara sudah tercoblos di Malaysia. Menurutnya, seharusnya KPU  dapat menjelaskan persoalan itu dengan cara-cara profesional dan tak serampangan.

"Pernyataan-pernyataan dari KPU seharusnya tidak dengan kesan menyederhanakan masalah," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (14/4).

Baca Juga

Ketua KPU Arief Budiman, beberapa waktu lalu menyampaikan surat suara yang tercoblos tersebut sebagai satu hal yang biasa. Pada Ahad (14/4), komisioner KPU Ilham Saputra berkomentar lebih serampangan. Ia mengatakan, surat suara tercoblos di Malaysia yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan ribu, tak masuk dalam penghitungan karena dianggap sebagai 'sampah' saja.

"Kami (KPU) tidak menghitung surat suara yang ditemukan (tercoblos) itu. Dianggap sampah saja," ujar Ilham.

Surat suara yang tercoblos itu, pun KPU ragukan keasliannya. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menyampaikan surat suara tercoblos tersebut, adalah asli. Akan tetapi sampai hari ini, investigasi yang dilakukan KPU belum dapat menjawab keaslian surat suara tercoblos tersebut.

KPU tak bisa memastikan asli atau palsu, karena surat suara tercoblos itu, sudah dalam penguasaan Kepolisian Diraja Malaysia untuk dilakukan penyidikan. KPU tak diberikan izin mendeteksi langsung surat suara tersebut. Alhasil, KPU menganggap surat suara tercoblos tersebut sebagai bukti dari penggunaan hak pilih yang tak masuk dalam hitungan.

Menurut Jimly, pernyataan serampangan dari pejabat penyelenggara pemilu membuat masyrakat semakin keras curiga. Jimly mengatakan, keengganan KPU mengakui surat suara tercoblos sebagai bagian dari hasil pemilu yang tak akan dihitung, memang sudah semestinya. Namun kata mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu, KPU seharusnya dapat menjelaskan kepada khalayak tentang duduk persoalan, dan tindakan tegas dari kasus tersebut.

"Masyrakat yang sedang dilanda persaingan ketat, bahkan seolah pertarungan hidup dan mati, ingin tahu lebih tegas, bahwa kasus ini adalah kejahatan demokrasi yang serius," kata Jimly.

Ia meminta ketegasan KPU dan Bawaslu terkait persaolan surat suara tercoblos tersebut. "Apa penjelasan kasusnya, dan apa tindakan tegas yang diambil KPU terkait masalah ini," ucap Jimly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement