Senin 15 Apr 2019 03:21 WIB

Polisi Malaysia Investigasi Surat Suara Telah Tercoblos

KPU mengklarifikasi informasi yang menyebut surat suara tersebut dianggap 'sampah'

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) berbincang dengan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini disela diskusi publik di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa(4/9).
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) berbincang dengan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini disela diskusi publik di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa(4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) saat ini telah mengamankan surat suara tercoblos yang ditemukan di Kajang, Selangor, Malaysia. Surat suara tersebut kemudian akan diinvestigasi oleh polisi.

Hal tersebut disamapaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, Senin (15/4) dinihari saat mengklarifikasi informasi yang menyebutkan surat suara tersebut dianggap 'sampah'. "Mengklarifikasi pernyataan sebelumnya, maksudnya bukan sampah (sampah yang dibuang ke tempat sampah). Namun, maksudnya adalah surat suara tercoblos itu tidak dihitung sampai ada hasil investigasi dari PDRM dan rekomendasi Bawaslu mengenai temuan surat Suara tercoblos tersebut," jelas Ilham dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga

Sehingga, saat ini surat suara itu masih disimpan oleh pihak kepolisian (PDRM). "Kan mau diinvestigasi. Mungkin saja saat ini diamankan di lokasi lain (bukan lokasi tempat penemuan di Kajang)," ujarnya.

Meski KPU menanti hasil investigasi dan rekomendasi, Ilham mengatakan pihaknya tetap menangani kasus ini dengan serius. "Kami tetap serius menanggapi kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya, Ilham menyatakan surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia, sudah dianggap sebagai sampah. Alasannya, belum bisa dipastikan keasliannya mengingat KPU tidak diberikan akses oleh polisi setempat untuk memeriksa temuan surat suara itu.

"Kami tidak menghitung yang (surat suara) ditemukan itu, dianggap sampah saja," kata Ilham Saputra ditemui di kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad.

Tidak dihitungnya surat suara yang diduga tercoblos itu, lanjut dia, tidak akan mempengaruhi ketersediaan surat suara khususnya untuk metode pemungutan lewat pos. "Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia, ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada," katanya.

Meski demikian, kondisi itu tidak mempengaruhi proses pemungutan suara khususnya di Kuala Lumpur, Malaysia karena proses demokrasi itu tetap berjalan. Proses pemungutan suara di Malaysia berlangsung sesuai jadwal yakni Ahad 14 April 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement