Senin 15 Apr 2019 00:20 WIB

PPLN Sydney Jelaskan Kronologi WNI tak Bisa Coblos Suara

Ada sejumlah WNI tidak bisa menggunakan hak pilih di Sydney karena terbatas waktu.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Ratna Puspita
Surat suara Pemilu 2019 yang diterima WNI di Brisbane, Australia.
Foto: Istimewa
Surat suara Pemilu 2019 yang diterima WNI di Brisbane, Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Australia, menjelaskan kronologi sejumlah warga negara Indonesia (WNI) tidak bisa mencoblos surat suara pada Sabtu (13/4). Adanya WNI yang tidak bisa menyalurkan hak pilih lantaran membeludaknya antrean di tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Ahad (14/4), secara umum pelaksanaan pemungutan suara berlangsung lancar. PPLN Sydney melayani pemungutan suara untuk WNI yang tinggal di Australia meliputi New South Wales, Queensland, dan South Australia. 

Baca Juga

PPLN Sydney menerangkan, pemungutan suara dimulai sejak pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat, sedangkan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPTLN) di Sydney berjumlah 25.381 pemilih. DPKLN merupakan pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan baru mendaftar pada 12 Desember 2018 yang masuk dalam penetapan DPTLN.

Tidak sedikit pemilih yang datang merupakan pemilih yang tidak terdaftar. Bahkan, pemilih tidak tahu bahwa mereka masuk dalam kriteria DPKLN. "DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,“ tulis PPLN Sydney dalam keterangannya.

Menjelang pukul 17.00 yang mana mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antren pemilih mencapai puncaknya. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada. 

Untuk mengurangi antrean, petugas KPPSLN berusaha semaksimal mungkin mempercepat pelayanan terhadap pemilih. Pukul 18.00, PPLN Sydney menjelaskan, masih banyak orang berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS. 

Karena alasan keamanan, penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00. Pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, tetapi pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung.

"Terdapat beberapa pemilih yang berada diluar gedung masih kurang puas meskipun telah diberikan penjelasan oleh PPLN," terangnya.

Selain batas waktu pemilihan terbatas, ada batas waktu penyewaan gedung. "Beberapa TPSLN diharuskan meninggalkan gedung jam 20.00. Bahkan telah dilakukan perpanjangan waktu penggunaan gedung guna menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara," tulis PPLN Sydney.

Sekitar pukul 19.00, KPPSLN melanjutkan pelayanan kepada seluruh pemilih yang sudah memasuki gedung. Selanjutnya, kotak suara digembok dan disegel dengan disaksikan oleh Panwaslu dan saksi.

Selanjutnya, KPPSLN melakukan proses penghitungan sisa surat suara dan administrasi dokumen. Logistik pemilu, termasuk kotak suara yang didalamnya terdapat surat suara, akan dibuka pada Rabu, 17 April 2019 untuk proses penghitungan suara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement