Ahad 14 Apr 2019 16:33 WIB

Surat Suara Tercoblos di Malaysia tak Masuk Hasil Pemilu

KPU tidak bisa memastikan apakah surat suara tercoblos di Malaysia surat suara asli.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Seorang warga negara Indonesia menggunakan hak suaranya ketika mengikuti Pemilu serentak 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad (14/4/19).
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Seorang warga negara Indonesia menggunakan hak suaranya ketika mengikuti Pemilu serentak 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad (14/4/19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, mengatakan surat suara yang sudah tercoblos di Selangor, Malaysia, tidak masuk dalam hasil pemungutan suara di Malaysia. Salah satu alasannya, yakni hingga kini KPU tak mendapatkan akses dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengecek langsung surat suara yang tercoblos itu.

"Kami tidak bisa memastikan itu surat suara kita atau bukan karena kita tidak dapat akses dan sampai sekarang pun tidak dapat akses oleh Polisi Diraja Malaysia. Jadi kita anggap itu tidak dihitung," jelas Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (14/4).

Baca Juga

Ia juga menerangkan, berdasarkan keterangan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di sana, lokasi penemuan surat suara tercoblos itu bukanlah tempat resmi penyimpanan surat suara. PPLN hanya menaruh gudang di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL).

"PPLN katanya hanya menaruh gudang di KBRI dan SIKL jadi nggak ada gudang lain selain KBRI dan SIKL," jelasnya.

photo

Komisioner KPU Ilham Saputra. (Republika)

Ilham mengklaim, surat suara yang tercoblos tersebut tidak mengganggu jumlah surat suara untuk metode pos di Malaysia secara keseluruhan. Surat suara untuk metode pos itu sudah ada dan siap digunakan untuk pemilu di Negeri Jiran itu.

"Saya sudah melihat, kotak suara pos sudah disusun ada 500 per kotak dan semuanya ini ditaruh di kotak karena setiap masuk disortir dan dimasukkan ke kotak amplopnya ya, DPR dan presiden," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU lainnya Hasyim Asy'ari menjelaskan metode pemungutan suara luar negeri setelah adanya kasus temuan surat suara tercoblos di Malaysia. Menurutnya, ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri. 

Hasyim mengatakan, metode memilih di TPS Luar Negeri (TPSLN) diselenggarakan pada 8- 14 April. Untuk di Malaysia, pemungutan suara di TPSLN dilakukan pada Ahad (14/4), di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI). 

"TPSLN didirikan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia. Jadi ada yang di KBRI, dan KJRI. Kalau dalam situasi ini berarti KJRI Kuala Lumpur sehingga kalau seperti itu surat suara yang sudah ada di dalam kotak suara yang akan digunakan untuk pemilihan di TPSLN itu statusnya berada di KBRI," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/4). 

photo
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari. (Republika TV)

Metode kedua, lanjut dia, adalah Kotak Suara Keliling (KSK) yang dilakukan lebih awal daripada metode TPSLN. Sebab, metode KSK harus keliling ke tempat warga berkumpul baik di tempat kerja maupun pemukiman penduduk.

Hasyim mengingatkan bahwa KSK ini bukan berarti tanpa nama, semuanya sudah ada namanya sesuai daftar pemilih KSK. "Jadi sudah diketahui siapa pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya metode KSK, by name sudah ada. Yang akan hadir di situ sudah jelas nama-nama pemilihnya. apakah di daerah pemukiman atau di daerah tempat kerja seperti perkebunan, itu by name nama pemilih sudah ada," jelas Hasyim.

Metode ketiga, adalah metode pos yang sudah dilakukan lebih awal lagi. Sebab, metode pas membutuhkan waktu untuk mengirimkan kepada alamat yang sudah tersedia dalam daftar pemilih. Demikian juga membutuhkan waktu untuk mengirim balik ke penyelenggara pemilu atau PPLN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement