Sabtu 13 Apr 2019 16:40 WIB

KPU: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Ditandatangani KPPSLN

KPU tetap menunggu hasil investigasi tim yang terjun ke Malaysia.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengungkapkan surat suara yang tercoblos di Malaysia ditandatangani oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Hal tersebut terungkap dari hasil wawancara dengan PPLN dan Panwaslu LN di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ilham mengkonfirmasi kabar yang menyebutkan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, telah dibubuhi tandatangan resmi dari otoritas KPU. "Bukan tanda tangan Petugas Pemilu Luar Negeri (PPLN), tapi KPPSLN (ada tanda tangan KPSLN). Namun, apakah benar itu KPPSLN yang resmi atau tidak, kami tak tahu," ujar Ilham saat dijumpai di arena debat capres di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4) sore.

Namun, dia belum dapat memastikan apakah KPPSLN itu menangani metode kotak suara keliling (KSK), metode pos atau metode pemilihan dengan TPS Luar Negeri (TPSLN). Sebab, menurutnya ada ratusan jumlah KPPSLN yang ada di Malaysia.

"Belum tahu KPPSLN mana. Kan KPPSLN di sana 255. Kami tidak tahu yang mana, apakah pos, KSK atau yang mana," tambah Ilham.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan surat suara yang sah tercoblos memiliki ketentuan tersendiri. Pramono juga mengungkapkan ciri-ciri surat suara yang asli dari KPU.

"Jadi, kalau surat suara tercoblos itu berarti harus ada tanda tangan dari Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Maka jika surat suara itu asli, ketika keluar sudah ada tanda tangan dari KPPS," jelas Pramono saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).

Sehingga, dalam konteks kasus temuan surat suara di Malaysia, harus dipastikan dulu kondisinya seperti apa. "Jadi tidak bisa langsung menuduh siapa yang melakukan dan sebagainya. Kan saat ini masih banyak spekulasi," ungkapnya.

Pramono enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi tentang informasi yang menyebutkan temuan surat suara tercoblos di Malaysia sudah ditandatangani oleh PPLN. KPU tetap menunggu hasil investigasi tim yang terjun ke Malaysia.

"Kalau soal itu (surat suara sudah ditandatangani PPLN) kan masih katanya, kami tetap menunggu hasil dari Malaysia," tuturnya.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan ciri surat suara asli. KPU bisa memastikan surat suara asli atau tidak dari sejumlah spesifikasi, misalnya ketebalan, berat, kecerahan. Kemudian, ada spesifikasi khusus berupa mikroteks sebagai pengaman surat suara.

Sebelumnya, beredar video tentang penggerebekan lokasi tempat penyeludupan surat suara pos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara Pilpres sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Presiden Nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan surat suara pileg untuk Partai Nasdem dengan caleg Nomor urut 3 dengan nama Achmad.

"Barang-barang sudah dicoblos di Malaysia Selangor. Sudah dicoblos 01, Partai Nasdem Nomor 5, calegnya Nomor urut 3 namanya Ahmad. Kami harap KPU Indonesia membatalkan semua urusan tentang DPL Malaysia dari hari ini sampai tanggal 14 (April). Kalau tidak kami akan duduki KBRI," ujar seorang pria dalam video tersebut sambil memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement