REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Barang bukti dugaan surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Ruko Jalan Seksyen 2/11 Taman Kajang Utama dan Sungai Tangkas Bangi telah dipindahkan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) ke Kantor Polisi Kajang. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sahroni.
Sahroni mengemukakan hal itu kepada media di sela-sela menunggu pertemuan pimpinan partai politik dengan KPU RI yang dijadwalkan berlangsung di KBRI Kuala Lumpur. "Hingga Jumat (12/4) malam pukul 23.00 pihak kepolisian Malaysia telah meminta secara khusus dan dengan hormat kepada kami yang berada di Kajang untuk membubarkan diri. Saya jawab kami ke sini bukan menggerakkan massa tetapi mencari kebenaran," katanya, Sabtu (13/4).
Sahroni menegaskan pihak PDRM menyampaikan akan tetap memindahkan barang bukti di dua tempat, setelah kepolisian melakukan pendataan dan forensik terhadap barang bukti yang ditemukan serta pihaknya meminta agar tidak dihalangi. "Saya bilang kepada pihak PDRM untuk memindahkan barang bukti dan kami hanya akan mem-foto dan mengambil video proses pemindahan barang bukti tersebut," ucapnya.
Sahroni meminta kepada PDRM agar menyampaikan perkembangan pendataan barang bukti. Kepolisian mengatakan tidak akan menyampaikan kepada masyarakat secara umum, tetapi kepada Pemerintah RI di Jakarta.
Sebelumnya diinformasikan sebanyak sepuluh anggota polisi dari Unit Forensik PDRM di Bukit Aman saat ini dalam proses mengumpulkan bukti untuk melakukan pengecekan keaslian surat suara Pemilu 2019 yang ditemukan di Taman Kajang Utama dan Sungai Tangkas Bangi. Kepala Polisi Selangor Noor Azam Jamaludin membenarkan dua laporan telah dibuat berkenaan laporan tersebut, dan Kepala Polisi PDRM Irjen Pol Mohamad Fuzi Harun direncanakan akan membuat pernyataan resmi terkait penemuan tersebut.