REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim investigasi gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kesulitan untuk mengakses lokasi gudang tempat penyimpanan suara tercoblos. Tim investigasi harus mendapat izin dari kepolisian Malaysia.
"Kendala tidak ada akses ke TKP oleh polisi Malaysia. Bawaslu sedang mengupayakan untuk bisa meminta persetujuan izin dari polis Malaysia," ujar anggota tim investigasi Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/4).
Menurutnya, tim investigasi tidak bisa langsung masuk ke lokasi ditemukannya surat suara tercoblos. Hal ini dikarenakan, lokasi gudang sudah dipasangi garis batas polisi dan harus mendapat izin dari kepolisian Malaysia untuk bisa masuk.
"Tentunya polisi Malaysia punya otoritas yang tidak bisa kita intervensi dan harus kita hargai," katanya.
Ia pun berharap kepolisian Indonesia dapat membantu proses investigasi ini dengan berkoordinasi dengan otoritas keamanan setempat. Dengan begitu, proses investigasi bisa berjalan cepat.
"Komunikasi kepolisian kita dengan kepolisian Malaysia, saya kira bisa membantu memudahkan akses itu," kata dia.
Sebelumnya, anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra bersama Anggota Ratna Dewi Pettalolo bertemu Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana di Wisma Duta Jalan U Thant, Jumat malam.
Pertemuan tersebut terkait dengan video viral dugaan penemuan surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos di Jalan Seksyen 2/11 Kajang, Selangor dan di Sungai Lekas, Bangi, yang ditemukan oleh Relawan PADI (Prabowo-Sandi) Malaysia yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kuala Lumpur.
Pada kesempatan tersebut, Rusdi Kirana didampingi Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur Krishna Hannan. Turut hadir pula Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara dan Irjen Kemenlu, Eugene.
Mereka melakukan pertemuan setelah sebelumnya mengunjungi lokasi penemuan dugaan surat suara dicoblos di Jalan Seksyen 2/11 Kajang dan mengadakan pertemuan dengan PPLN Kuala Lumpur di KBRI Kuala Lumpur.
Mereka tidak bisa melihat barang bukti kantong-kantong surat suara di Kajang karena sudah diberi garis batas polisi oleh Polisi Diraja Malaysia.