Sabtu 13 Apr 2019 07:06 WIB

KPK Fasilitasi 63 Tahanan di TPS Guntur

Proses pemungutan suara juga harus sesuai dengan aturan yang dibuat KPU

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi kesempatan bagi para tahanan kasus korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. KPK akan memfasilitasi mereka untuk melakukan pencoblosan pada  Rabu (17/4) pekan depan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga KPK akan memfasilitasi tempat pemungutan suara (TPS) kepada 63 tahanan KPK. "63 orang tahanan KPK akan difasilitasi bersama di TPS 12 Guntur yang akan dilakukan di Rutan cabang KPK yang berlokasi di gedung Merah Putih," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12//4).

Adapun, 63 tahanan ini berasal dari tersangka kasus korupsi yang ditahan di rutan cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih atau Gedung K4, rutan di gedung lama KPK yang saat ini menjadi gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK dan juga rutan di Pomdam Jaya guntur. Febri memastikan, proses pemungutan suara juga harus sesuai dengan aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, KPK juga memberi kesempatan para tahanan ber-KTP Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya. Saat itu, lokasi pencoblosan berada di gedung KPK lama yang saat ini menjadi gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun atau Pemilu 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres ini diterbitkan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement