Jumat 12 Apr 2019 22:27 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Semarang

Lasito merupakan salah satu tersangka kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri) bergegas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri) bergegas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap hakim PN Semarang, Lasito. Diketahui, Lasito merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi dana Bantuan Politik (Banpol) yang melibatkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari mulai 15 april 2019-24 Meei 2019 untuk tersangka LS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/4).

Dalam kasus ini, Marzuqi diduga menyuap Lasito Rp 700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017. Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement