Jumat 12 Apr 2019 22:25 WIB

Masyarakat Diminta Bijak Memilih Fintech

Saat ini bermunculan Fintech abal-abal yang merugikan konsumen.

Fintech Indodana
Foto: Istimewa
Fintech Indodana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fintech peer to peer (p2p) lending saat ini tengah digandrungi banyak orang. Pasalnya kecanggihan teknologi yang gunakan bisa membantu orang yang tengah butuh uang/modal dengan cepat mendapatkan pinjaman.

Keunggulannya pun beragam. Seperti pencairan dana pinjaman online yang tergolong cepat. Selain menawarkan pinjaman, fintech juga memiliki produk investasi yang populer dengan istilah pendanaan atau mengajak masyarakat luas untuk menjadi pemberi pinjaman/lender. 

Aplikasi P2P fintek ini bisa di bilang aman karena telah terdaftar di OJK dan telah di sertifikasi dengan Setifikasi Internasional ISO 27001

(Baca juga : Fintech Berkontribusi Kembangkan UMKM)

Di balik semua kemudahan layanan yang ditawarkan fintech p2p lending, sebagai masyarakat yang melek keuangan, kamu tetap harus waspada terhadap jebakan/risiko penipuan fintech abal-abal/ilegal yang kerap merugikan.

Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya mengatakan, pastikan Fintech terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berperan untuk mengawasi, mengatur industri fintech dan melindungi nasabah dalam menggunakan layanan fintech.

“Ini hal yang penting sekali, pastikan sebelum pinjam/investasi, harus dicek dulu apakah fintech pinjaman tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum. Di Indodana, kami mencantumkan tanda di website kami bahwa Indodana telah terdaftar dan diawasi OJK, dan hal ini juga bisa dicek secara langsung di website OJK,” jelas Ronny.

Kedua, pilih Fintech yang tersertifikasi ISO 27001. Ronni mengungkap, di Indonesia, penerapan ISO 27001 telah dilakukan oleh perbankan dan kini mulai diberlakukan untuk fintech pinjaman.

Sertifikasi ISO 27001 merupakan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan menjadi persyaratan dari OJK melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016

“Penerapan ISO 27001 di Indodana membuktikan bahwa perusahaan memiliki tata kelola data nasabah yang baik sesuai standar internasional sehingga hal-hal seperti penyalahgunaan data, hacking maupun pencurian data identitas dapat dihindari dengan baik,” ujar Ronny.

Ketiga, kata Ronny, kenali sistem pendanaan fintech dan Keuntungannya.

Pendanaan melalui fintech p2p lending bisa menjadi salah satu alternatif investasi yang menguntungkan ketimbang menabung. Selain mudah dilakukan, ada imbal hasil menarik yang bisa didapatkan ketika menjadi lender atau pemberi pinjaman.

Oleh sebab itu, sebelum melakukan investasi, pastikan kamu paham tentang produk pendanaannya, syarat, cara, keuntungan dan resikonya. Sebagai contoh, pendanaan di Indodana bisa mendapatkan imbal hasil hingga 20% per tahun dan modal pendanaan bisa mulai dengan Rp100.000,- Cukup terjangkau untuk semua orang yang ingin memulai investasi.

“Indodana memiliki strategi untuk meminimalisir hal tersebut dengan menggunakan teknologi AI (Artificial Intelligence) RoboInvest dan Big Data yang berfungsi untuk memitigasi risiko dari para peminjam, dan memberikan perlindungan Asuransi Simasnet yang tidak dipungut biaya tambahan lagi. Artinya, ada jaminan untuk dana lender dikembalikan hingga 95%,” jelas Ronny.

Selanjutnya, kenali dengan baik agar bisa memaksimalkan hasilnya. Saat ini ada ratusan website dan aplikasi online yang melayani pinjaman kilat maupun investasi online fintech.

"Tetapi ingat! tidak semuanya aman alias banyak fintech abal-abal yang hanya merugikan," kata dia,

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement