Jumat 12 Apr 2019 11:52 WIB

KPU Jelaskan Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menjelaskan metode pemungutan suara luar negeri setelah adanya kasus temuan surat suara tercoblos di Malaysia. Menurutnya, ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri.

Hasyim mengatakan, metode memilih di TPS Luar Negeri (TPSLN) diselenggarakan pada 8- 14 April. Untuk di Malaysia, pemungutan suara di TPSLN dilakukan pada Ahad (14/4), di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI).

"TPSLN didirikan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia. Jadi ada yang di KBRI, dan KJRI. Kalau dalam situasi ini berarti KJRI Kuala Lumpur sehingga kalau seperti itu surat suara yang sudah ada di dalam kotak suara yang akan digunakan untuk pemilihan di TPSLN itu statusnya berada di KBRI," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).

Metode kedua, lanjut dia, adalah Kotak Suara Keliling (KSK) yang dilakukan lebih awal daripada metode TPSLN. Sebab metode KSK harus keliling ke tempat warga berkumpul baik di tempat kerja maupun pemukiman penduduk. Hasyim mengingatkan bahwa KSK ini bukan berarti tanpa nama, semuanya sudah ada namanya sesuai daftar pemilih KSK.

"Jadi sudah diketahui siapa pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya metode KSK, by name sudah ada. Yang akan hadir di situ sudah jelas nama-nama pemilihnya. apakah di daerah pemukiman atau di daerah tempat kerja seperti perkebunan, itu by name nama pemilih sudah ada," jelas Hasyim.

Metode ketiga,  adalah metode pos yang sudah dilakukan lebih awal lagi. Pasalnya, metode pas membutuhkan waktu untuk mengirimkan kepada alamat yang sudah tersedia dalam daftar pemilih. Demikian juga membutuhkan waktu untuk mengirim balik ke penyelenggara pemilu atau PPLN.

"Berdasarkan itu maka kalau surat suara pos sudah dikirim, statusnya mungkin masih berada dipegang pemilih, belum dikirim balik karena batasnya sudah diterima sebelum tanggal 17 April karena penghitungan suara LN tanggal 17," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement