Jumat 12 Apr 2019 04:15 WIB

KPU Jelaskan Standar Penyimpanan Surat Suara di Luar Negeri

SOP tersebut berupa pintu tempat penyimpanan selalu dikunci dan digembok.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Kasus Pemilihan Luar Negeri. Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman menggelar konferensi pers bersama di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Kasus Pemilihan Luar Negeri. Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman menggelar konferensi pers bersama di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan tempat penyimpanan surat suara atau logistik Pemilu 2019 di luar negeri tidak sembarangan. Menurut Hasyim, tempat penyimpanan tersebut harus memenuhi standar SOP tertentu.

"Kalau disimpan di kantor perwakilan yang memadai itu disimpan di situ dengan SOP tertentu," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).

Baca Juga

Hasyim mencontohkan SOP tersebut berupa pintu tempat penyimpanan selalu dikunci dan digembok. Selain itu, tempat penyimpanan harus mempunyai CCTV yang bisa digunakan untuk memantau dari waktu ke waktu tempat penyimpanan logistik tersebut.

"Juga mempunyai standar keamanan yang sudah ditentukan juga yang intinya tempat yang digunakan itu ada penjaganya, ada fasilitas sekuritinya," jelasnya.

Jika tempat perwakilan Indonesia di luar negeri (KBRI/KJRI) tidak memadai, kata Hasyim, PPLN bisa menyewakan tempat yang memenuhi SOP yang telah disepakati untuk menyimpan logistik Pemilu 2019. Tempat sewa tersebut bisa digunakan untuk menyimpan logistik dari awal sampai selesai penghitungan suara.

"Bisa juga menyewa tempat untuk menyimpan ini baik ketika barang-barang logistik, alat perlengkapan pemungutan suara itu tiba, ataupun setelah digunakan untuk pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara," tuturnya.

Terkait penyimpanan surat suara luar negeri, kata Hasyim, untuk metode pemungutan suara TPS LN dan kotak suara keliling (KSK), surat suara tersebut ke dalam kotak sebagaimana sidah ditentukan spesifikasinya. Sementara untuk metode pos disimpan di PO BOX.

"Nanti penghitungannya semuanya bersamaan. Dengan metode pos itu yang akan hitung adalah PPLN. Kalau TPS LN yang akan hitung KPPS TPS. Untuk KSK yang hitung KPPS KSK. Jadi masing-masing ada jenis petugasnya dan fungsinya," ujarnya.

Hasyim pun mempertanyakan kasus dugaan surat tercoblos di Malaysia. Pasalnya, surat suara disimpan dalam karung atau kantong.

"Makanya bagi kami itu jadi pertanyaan, ini kok di dalam karung? Apa istilahnya, kantong ya kantong. Kok orang begitu mudah masuk ke situ, buka-buka kantong? Kemudian buka barang-barang cetakan itu? Ini gimana ceritanya bisa begini? Ini klarifikasi di lapangan," tambahnya.

Sebelumnya, beredar video tentang penggerebekan lokasi tempat penyeludupan surat suara pos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara Pilpres sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Presiden Nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan surat suara pileg untuk Partai Nasdem dengan caleg Nomor urut 3 dengan nama Achmad.

"Barang-barang sudah dicoblos di Malaysia Selangor. Sudah dicoblos 01, Partai Nasdem Nomor 5, calegnya Nomor urut 3 namanya Ahmad. Kami harap KPU Indonesia membatalkan semua urusan tentang DPL Malaysia dari hari ini sampai tanggal 14 (April). Kalau tidak kami akan duduki KBRI," ujar seorang pria dalam video tersebut sambil memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement