Jumat 12 Apr 2019 03:55 WIB

KPU Dalami Kasus Surat Suara Berdasarkan Metode Pencoblosan

KPU akan mencari tahu status pengiriman surat suara.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya akan memastikan kebenaran dugaan surat suara yang tercoblos di Malaysia berdasarkan metode pencoblosannya. Ia menargetkan, penyelidikan akan rampung pada Ahad (14/4).

Terdapat tiga metode pencoblosan yang dapat dilakukan. Pertama, secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kedutaan atau konsulat jenderal RI di luar negeri. Dalam hal ini, surat suara yang sudah di kotak suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) statusnya berada di KBRI.

Baca Juga

Hasyim menjelaksan, dalam metode pertama, surat suara yang sudah di kotak suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) statusnya berada di KBRI. Tapi, pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Malaysia, baru akan dilakukan 14 April. "Termasuk early voting, lebih duluan dari Indonesia," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/4) malam.

Metode kedua adalah Kotak Suara Keliling (KSK) yang juga dilakukan lebih awal karena harus keliling ke tempat berkumpulnya warga, baik tempat kerja ataupun pemukiman. Hasyim menjelaskan, surat suara dengan metode ini dapat ditelusuri karena mempunyai daftar pemilih. Jadi, sudah diketahui dengan jelas siapa pemilih yang akan menggunakan hak pemilhinya atau secara by name.

Kemudian, metode pos yang sudah dikirim lebih awal lagi. Sebab, menurut Hasyim, metode ini membutuhkan waktu untuk mengirimkan kepada alamat yang telah terdaftar dalam daftar pemilih. “Demikian juga membutuhkan waktu untuk mengirim balik ke penyelenggara pemilu atau PPLN,” tuturnya.

Hasyim mengatakan, pihaknya akan mencari tahu status pengiriman surat suara ke alamat yang dituju maupun yang sudah dikirim balik. Kemungkinan, surat suara tersebut tersimpan dalam kantor pos yang memiliki pengawasan 24 jam dengan CCTV. Atau, menyewa tempat tertentu yang sudah dijaga dan disegel pintunya serta tak luput dari pengawasan CCTV maupun pihak keamanan.

Ketatnya pengawasan yang sudah tertuang dalam SOP ini menimbulkan pertanyaan bagi Hasyim. Sebab, menurut video beredar, banyak pihak dengan mudah membuka surat suara yang tersimpan dalam kantong. "Ini gimana ceritanya bisa begini. Ini harus klarifikasi di lapangan," ucapnya.

Selain memastikan berdasar metode pencoblosan, KPU akan mengecek keaslian surat suara tersebut melalui pemantauan secara langsung. Hasyim menjelaskan, surat suara yang sah dari KPU memiliki ciri khas tertentu.

KPU dan Bawaslu akan pergi ke Malaysia pada Jumat (12/4) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai temuan surat suara yang tercoblos. Kedua pihak akan mengklarifikasi sejumlah hal. KPU mengimbau agar seluruh pihak tidak bertindak berlebihan terhadap peristiwa ini dan meminta masyarakat menunggu informasi resmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement