Jumat 12 Apr 2019 05:25 WIB

Pembunuh Satu Keluarga di Makassar Divonis Mati

Terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara membakar rumah yang dihuni satu keluarga.

Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis mati dua terdakwa kasus pembunuhan dengan cara membakar rumah di Jalan Tinumbu, Makassar, pada Agustus 2018. "Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan terencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Supriadi, Kamis (11/4).

Dua orang terdakwa yang divonis mati oleh majelis hakim, yakni Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir. Mereka terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan satu keluarga meregang nyawa.

Baca Juga

Terdakwa membakar rumah di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Agustus 2018 yang mengakibatkan enam orang tewas. Kasus pembakaran rumah tersebut bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10 juta.

Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya. Namun, uang hasil penjualan tidak disetorkan sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih. Dalam kasus itu, terdakwa dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP.

Atas vonis itu, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menangis. Keduanya belum menyatakan banding terhadap putusan hakim. Dalam musibah itu, enam orang dilaporkan terpanggang saat api berkobar pada Senin, 6 Agustus 2018, pukul 04.00 WITA, di Jalan Tinumbu lorong 166, Kecamatan Tallo Makassar. Korban terdiri atas tiga laki-laki dan tiga perempuan, yakni H Sanusi (70), Hj Bondeng (65), Hj Musdalifa (30), Fahri (22), Namira (19), dan Hijas (2,5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement