Kamis 11 Apr 2019 17:14 WIB

KPU Gelar Pleno Bahas Temuan Surat Suara Tercoblos

Bawaslu mengungkap adanya temuan surat suara tercoblos di Malaysia.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pleno membahas tentang temuan Bawaslu soal surat suara tercoblos di Malaysia. KPU sedang meminta klarifikasi dari Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terkait temuan ini.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan rapat digelar Kamis (11/4). "Kami baru mau membahasnya. Poinnya adalah KPU sedang meminta klarifikasi dari PPLN Kuala Lumpur (Malaysia) terkait hal tersebut. Klarifikasi ini penting, prinsip kehati-hatian yang kami anut. hasil klarifikasi itu akan jadi bahan kami untuk menentukan apa yang akan kita ambil kebijakannya," jelas Viryan kepada wartawan di KPU, Menteng, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Adapun, sejumlah poin yang diklarifikasi yakni benar atau tidak temuan itu. Kemudian jika benar, duduk persoalan atau kronologinya seperti apa.

"Ketiga bukti-bukti yang ada juga penting untuk terklarifikasi. Sehingga apabila hal disampaikan atau memang terjadi pelaksanaan pemungutan suara di tempat tersebut tidak sesuai aturan, tentunya kami akan melakukan koreksi," tegas Viryan.

Sebelumnya, beredar video tentang penggerebekan lokasi tempat penyeludupan surat suara pos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara pilpres sudah tercoblos.

"Barang-barang sudah dicoblos di Malaysia Selangor. Sudah dicoblos 01, Partai Nasdem Nomor 5, calegnya Nomor urut 3 namanya Ahmad. Kami harap KPU Indonesia membatalkan semua urusan tentang DPL Malaysia dari hari ini sampai tanggal 14 (April). Kalau tidak kami akan duduki KBRI," ujar seorang pria dalam video tersebut sambil memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, pihaknya akan meminta proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia dihentikan. Pasalnya, Bawaslu menemukan kecurangan berupa adanya penyelundupan surat suara dan surat suara yang telah tercoblos.

Menurut Fritz,  temuan boks berisi surat suara dan surat suara yang tercoblos di Malaysia benar dan bukan informasi hoaks. "Benar (temuan itu). Panwaslu Kuala Lumpur sebagai penemu dan kami well informed. Kami meminta KPU melakukan evaluasi kinerja. Sebab terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar," ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement