REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari jelang pencoblosan pemilihan umum (Pamilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya surat suara sudah tercoblos di Malaysia. Peristiwa tercoblosnya surat suara tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi dugaan kecurangan pemilu tersebut, Ketua Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN), Wajid Fauzi sudah meminta pihak PPLN di Kuala Lumpur untuk mengecek kebenaran kabar tersebut. Mengingat, isu tersiar melalui potongan video penemuan surat suara yang sudah tercoblos pertama kali beredar di media sosial.
"Saya sudah minta PPLN KL segera melacak, dan jika benar agar segera ambil langkah dann tindakan sesuai ketentuan," jelas Fauzi dalam pesan singkatnya, Kamis (11/4).
Kemudian Fauzi juga menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Apabila, sambungnya, rekaman video tersebut benar-benar terjadi.
Sampai saat ini, kata Fauzi, anggota PPLN di Kuala Lumpur masih mendalami laporan itu. Ia mengaku sampai saat ini belum mengetahui berapa jumlah surat suara yang sudah tercoblos.
"Kita belum dapat laporan dari lapangan, jadi masih diperiksa," kata Fauzi.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyatakan, pihaknya menemukan kecurangan berupa adanya penyelundupan surat suara dan surat suara yang telah tercoblos. Bawaslu pun akan meminta proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia dihentikan sementara.
Menurut Fritz, temuan boks berisi surat suara dan surat suara yang tercoblos di Malaysia benar dan bukan informasi hoaks. "Benar (temuan itu). Panwaslu Kuala Lumpur sebagai penemu dan kami well informed. Kami meminta KPU melakukan evaluasi kinerja. Sebab terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar," ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/4) siang.
Dia melanjutkan, Bawaslu telah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan. "Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia untuk sementara," tegas Fritz.