Kamis 11 Apr 2019 15:44 WIB

Jaksa Tunda Tuntut Dhani, Pengacara: Berbaik Sangka Saja

Dhani sedianya menjalani sidang tuntutan dalam kasus pencemaran nama baik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani (kanan).
Foto: Antara/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, enggan berburuk sangka dan menduga jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sengaja memperlambat persidangan kliennya. Ahmad Dhani sedianya menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' pada Kamis (11/4).

"Kita ikuti saja ketidaksiapan jaksa untuk menyampaikan tuntutan dan meminta waktu lebih dari seminggu ke depan. Waktu sebenarnya sangat panjang, karena seminggu kemarin dia juga minta mundur lagi seminggu. Kita berbaik sangka saja, mudah-mudahan jaksa akan seobjektif mungkin tuntutannya," kata Aldwin di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/4).

Baca Juga

Aldwin menduga, banyak perdebatan di internal jaksa sehinggatuntutan tak kunjung selesai disusun. Perdebatan, menurutnya, bisa jadi karena memang pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak relevan.

Apalagi, dia mengatakan, para saksi, dan ahli yang dihadirkan di persidangan banyak yang menyatakan bahwa Dhani tidak semestinya didakwa dengan pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. "Kita berharap tuntutan nantinya sesuai dengan fakta persidangan, bahwa memang Mas Dhani tidak bisa dituntut sebetulnya. Tapi kalaupun harus dipaksakan, ya nanti seringan-ringannya tuntutan, biar nanti hakim secara objektif memutus," ujar Aldwin.

Jaksa menunda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo. Sedianya, politikus Partai Gerindra itu menghadapi tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jakarta Timur, Kamis (11/4) hari ini.

Alasannya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum selesai menyusun surat tuntutan. "Mohon maaf yang mulia, lembar tuntutan belum selesai disusun sehingga kami meminta agar sidang tuntutan ditunda," kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko di Ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis.

Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran idiot dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement