Kamis 11 Apr 2019 11:29 WIB

LPSK Proaktif Lindungi AY

LPSK akan menurunkan tim ke Pontianak untuk melihat kondisi AY

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK – Pekan ini, perhatian publik tertuju pada peristiwa dugaan pengeroyokan dan pelecehan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AY (14) yang diduga dilakukan sejumlah siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak. Bahkan, di lini masa dunia maya, tagar #JusticeForAundrey menjadi trending nomor 1 dunia di Twitter.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo percaya pihak kepolisian akan mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang menyeruak ke publik itu, bahkan telah menjadi trending dunia di media sosial.

“Korban sudah melapor. Kita berharap pihak kepolisian mengusut dugaan pengeroyokan tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/4).

Menurut Hasto, LPSK akan menurunkan tim ke Pontianak untuk melihat kondisi korban, yang diinformasikan mendapatkan kekerasan fisik dan psikis, mulai ditendang, dipukul serta diseret hingga bagian kepalanya terbentur ke aspal dan kini terbaring di rumah sakit.

Selain memastikan kondisi korban, lanjut Hasto, kehadiran LPSK bermaksud melakukan perlindungan maupun bantuan yang disediakan oleh negara, seperti bantuan medis dan rehabilitasi psikologis bagi korban tindak pidana. LPSK yakin, dampak dari kejadian yang menimpa korban, tentu menimbulkan bekas, baik secara fisik maupun psikis.

Masih menurut Hasto, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut dan melihat posisi kasusnya. “Kita akan koordinasi dengan penyidik untuk mengetahui posisi kasusnya. Jika dugaan tindak pidana benar terjadi, kita berharap pihak kepolisian dapat memprosesnya dan LPSK siap membantu korban,” ujar dia.

Seperti diberitakan di sejumlah media massa, Polresta Pontianak menerima laporan tentang dugaan pengeroyokan siswi SMP. Dalam aduan itu, korban melaporkan bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik dan psikis. Kasus ini juga ditangani Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat. Dalam aduan itu, korban melaporkan bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement