Rabu 10 Apr 2019 23:49 WIB

1.507 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Sukabumi

Sertifikat tersebut diserahkan Luhut Panjaitan ke Warga Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang warga mengamati sertifikat tanahnya yang baru diterimanya di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (7/4).
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Seorang warga mengamati sertifikat tanahnya yang baru diterimanya di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 1.507 sertifikat tanah akaf dan tanah rakyat diserahkan kepada warga di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Rabu (10/4). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil di Pondok Pesantren Al Masthuriyah, Jalan Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Penyerahan sertifikat tanah juga dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. "Awalnya saya mendapatkan informasi dari Kiai Aziz banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat," ujar Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal ini diresponsnya dengan menghubungi Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. Hasilnya dalam tempo dua minggu sertifikat tersebut sudah selesai.

Luhut mengatakan ia menyampaikan terimakasih kepada Menteri Sofyan dan jajarannya. Ia menerangkan sertifkat tanah wakaf ini adalah untuk sarana peribadatan masyarakat, seperti masjid, mushala, pemakaman umum, majelis taklim, dan madrasah.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menambahkan, sertifikasi tanah ini merupakan program pemerintah dan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. "Untuk Sukabumi 5.000 sertifikat tanah yang akan dibagikan dari awalnya hanya 500 sertifikat yang dikeluarkan,” kata dia.

Sofyan menerangkan, program percepatan sertifikat sudah dimulai 2017. Pada 2017 sertifikat yang dibuat dan diserahkan sebanyak 5 juta, 2018 sebanyak 9 juta dan 2019 ditargetkan 11 juta untuk di seluruh Indonesia. "Presiden memerintahkan seluruh tanah di Indonesia akan disertifikatkan pada 2024," imbuh Sofyan. Dengan sertikat maka jelas tanahnya dimana lokasinya, ukurannya berapa dan sertifikat digunakan jadi jaminan pinjaman modal ke bank.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement