Kamis 11 Apr 2019 08:03 WIB

Perundungan Siswi SMP di Pontianak yang Mengejutkan Itu

Siswi SMP itu, AU, mengalami penganiayaan fisik dan psikis dari beberapa siswi SMA.

Ilustrasi Stop Bullying
Foto:
Ilustrasi Stop Bullying

Upaya-upaya menyelesaikan dengan “cara damai” itu juga salah satu yang dikecam warganet. Selain itu, kemarahan warga ikut dipicu polah sejumlah pelaku yang masih berpose di medsos masing-masing meski telah diperiksa kepolisian.

Kapolresta Pontianak Muhammad Anwar Nasir menyatakan tiga remaja telah ditetapkan sebagai tersangka perundungan terhadap AU. Para tersangka berinisial NN, TP, dan FZ. Para tersangka dikenai Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara tiga tahun delapan bulan.

“Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak RS Mitra Medika,” kata Anwar di Pontianak, kemarin.

Ia menekankan, fakta hukum yang sejauh ini dijadikan dasar penetapan tersangka adalah terjadinya sejumlah penganiayaan fisik. Baik hasil visum maupun pemeriksaan tersangka, menurut Anwar, belum menunjukkan adanya kekerasan seksual.

“Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif (kewanitaan) tersebut,” kata Kabid Dokkes Polda Kalbar, Kombes dr Sucipto.

Presiden Joko Widodo juga ikut menanggapi kasus tersebut. "Terpenting, budaya kita, etika-etika kita, norma-norma kita, nilai agama kita, semuanya tidak memperbolehkan hal tersebut. Jelas sekali kok," kata Jokowi di Tennis Indoor Senayan, Rabu (10/4).

Presiden melihat bahwa penegakan pendidikan karakter lebih penting dibandingkan perubahan regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak.

Jokowi juga meminta kepolisian secara tegas dan bijaksana menangani kasus penganiayaan itu mengingat pelaku masih di bawah umur. Jokowi memandang, kasus penganiayaan yang berlatar urusan asmara itu sebagai buntut dari perubahan pola interaksi sosial antarmasyarakat melalui media sosial.

Selain menyampaikan rasa sedih atas kejadian ini, Jokowi juga meminta masyarakat mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. “Jangan sampai terjebak pada pola interaksi sosial yang sudah berubah, tetapi kita belum siap," kata Jokowi.

Atas sorotan terkait kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memberikan rehabilitasi secara tuntas dan memastikan korban dan pelaku tidak terstigma akibat viralnya pemberitaan kasus tersebut. Ketua KPAI Susanto mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Siapa pun tak boleh melakukan kekerasan atas nama apa pun dan di manapun," ujarnya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (10/4).

(antara ed: fitriyan zamzami)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement