REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menciduk seorang artis film televisi (FTV) bernama Agung Saudaga alias Agung Saga. Agung diciduk bersama rekannya seorang staf event organizer (EO), Harry Nugraha. Keduanya diciduk karena penyalahgunaan narkoba.
"Keduanya ditangkap di depan minimarket Jalan Petogogan II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/4).
Dari tangan kedua tersangka, sambung Argo, polisi mengamankan tiga klip narkoba jenis sabu seberat 1,4 gram. Dua klip didapatkan di tas tersangka Agung dan satu klip dari Harry.
Argo menyebut, barang haram itu mereka dapatkan dari Bogor, Jawa Barat dengan cara unik. Ia menjelaskan, tiga klip narkoba itu ditempelkan pada sebuah tiang listrik di depan sebuah toko furniture. "Tersangka sudah menelepon yang punya barang (narkoba) di Bogor. Tersangka ini mentransfer uang Rp 1,1 juta untuk mendapatkan barang itu," ucap Argo.
Setelah itu, sambungnya, kedua tersangka melanjutkan perjalanan menuju Jakarta dan sempat berhenti di rest area KM 38. Di sana, Argo mengatakan, kedua tersangka menggunakan narkoba yang telah mereka dapatkan kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, kedua pelaku bersantai di depan sebuah minimarket di Jalan Petogogan II, Jakarta Selatan. "Tersangka belum menyampaikan (dari uang) Rp 1,1 juta itu, berapa gram dia beli," papar Argo.
Keduanya pun telah menjalani tes urine pascapenangkapan ini. Dari hasil tes urine tersebut menunjukan keduanya positif menggunakan sabu. Argo menuturkan, keduanya telah menggunakan narkoba sejak 2015. Tujuannya untuk meningkatkan stamina saat bekerja. Hingga kini yang keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.