REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AY, gadis berusia 14 tahun itu harus mengalami peristiwa keji dari pelajar lainnya. Ia yang masih duduk di bangku SMP dianiaya di bagian tubuh hingga alat kelaminnya oleh para pelaku yang ternyata masih duduk di bangku SMA.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat AKBP Donny Carles mengatakan, peristiwa sadis yang menimpa AY bermula pada Jumat 29 Maret 2019. Saat itu AY dijemput oleh D dan P dengan alasan untuk membicarakan masalah yang terjadi di antara mereka.
“Kemudian korban berbonceng tiga yang dikendarai P menuju Jalan Sulawasi di belakang paviliun,” kata Donny saat dimintai keterangan, Rabu (10/4).
Sesampainya di lokasi, terang Donny, sudah ada TPP alias A, NNA alias E, dan F alias L serta beberapa rekan-rekan pelaku lainnya yang tidak dikenal korban. Sekitar 10 orang menunggu di lokasi tersebut.
Di sanalah AY diberondong dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh T. Kemudian oleh E, korban disiram dari belakang disusul dengan jambakan dan juga tendangan.
“Kemudian korban terjatuh dan sempat akan berdiri dan membalas memukul Saudari E, tapi E kembali memukul ke arah wajah dan kepala korban mengakibatkan korban terjatuh lagi,” kata Donny.
Setelah AY terjatuh, E kembali menginjak perut korban dan melanjutkan penganiaya. Kemudian, korban berhasil berdiri dan melarikan diri dengan Saudari P menuju jalan di dekat Taman Akcaya.
Namun, pelarian keduanya berhasil dihentikan saat T, L, dan E kembali mengejar dan mencegat korban. Korban diminta turun dari sepeda motor dan pelaku berinisal T memperlihatkan chat Whatsapp. T juga menganiaya korban kembali.
Tampaknya kekerasan itu bukan saja dilakukan oleh T dan E karena kemudian L juga melakukannya.
Saat korban benar-benar terjatuh dengan posisi telentang, saat itulah pelaku E melakukan kekerasan seksual terhadap AY. Aksi tersebut berhenti saat ada warga yang melintas dan para pelaku langsung melarikan diri. “Korban mengalami memar di kepala dan sekujur tubuhnya sakit, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik,” kata Donny.
Korban tidak lantas menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang tuanya. Korban hanya menceritakan masalahnya ini ke kakak iparnya, M.
Oleh kakak iparnya, kasus tersebut kemudian diberitahukan kepada ibu korban. Kemudian, pada 5 April 2019 dilaporkan di Polsek Pontianak dan langsung dilakukan visum. "Polsek Pontianak Selatan menerima laporan pada tanggal 5 April 2019 dan pada tanggal 8 kasus telah ditarik ke polresta," kata Donny.