REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kalimantan Barat memberikan rehabilitasi secara tuntas pada korban dan pelaku kekerasan remaja yang viral sejak kemarin. KPAI ingin pelaku dan korban tidak terstigma akibat viralnya pemberitaan kasus tersebut.
Menyikapi kasus terkait siswi SMP, AU (14) yang menjadi korban pengeroyokan 12 pelajar SMA di Pontianak, Ketua KPAI, Susanto, mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga sangat menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi, menurutnya, korban dan pelaku masih usia anak-anak yang tentu tidak selayaknya mengalami kasus tersebut.
Usia mereka, kata Susanto, merupakan masa tumbuh kembang yang harus mendapatkan perhatian. "Siapapun tak boleh melakukan kekerasan atas nama apapun dan di mana pun," ujarnya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (10/4).
Ia juga menyampaikan, KPPAD Kalimantan Barat terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang proses hukum yang berlangsung. Dan memastikan proses yang berjalan sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Kami juga meminta selain memberi rehabilitasi, pemerintah bisa memberikan pendampingan hukum,"katanya.
Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPPAD Kalimantan Barat masih dalam melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku, Sebab semuanya adalah masih kategori anak.
Pada Jumat (5/4), KPPAD mendapatkan laporan dari ibu koban. KPPAD langsung melakukan mediasi antara korban dan pelaku yang didampingi keluarga, namun hasilnya tidak ada kesepakatan berdamai.
Senin (8/4), KPPAD melimpah berkas perkara di Polresta Pontianak Selatan dan melakukan koordinasi dengan sekolah pelaku. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, para pelaku tidak pernah memiliki masalah dan mereka aktif mengikuti kegiatan sekolah.
Selanjutnya, Selasa (9/4), komisioner KPPAD Kalbar melihat kondisi korban di rumah sakit dan memastikan kondisi kesehatan korban.
Penanganan kasus pidana tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya pihak kepolisian. KPAI maupun KPPAD Kalbar menghormati dan mendukung polisi bekerja menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku.
KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan. Pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 ttg SPPA.